KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Terhadap Ketentuan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Gratifikasi Sebagai Objek Pajak Negara)
Abstract
This study aims to reveal the truth systematically, methodically, and consistently in the phenomenon of legal science. The legal research method used in this research is Normative Law Research. Normative legal research is a process to find a rule of law, legal principles and legal doctrines in order to answer the legal issues faced, which is carried out to produce arguments, theories or new concepts as prescriptions in solving problems at hand. The word gratification, which is also interpreted as an object of state tax, causes confusion and multiple interpretations of one regulation and another and can result in legal uncertainty so that it is not clear whether the object of tax is referred to in the provisions of Article 111 of Law Number 11 2020 concerning job creation (Omnibus Law) can be categorized as a criminal act regulated in Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption, or not, therefore there are still redundancies repetition of two words that are not legal in legal regulations regarding gratification arrangements, then this research is very necessary to determine new formulation policies, in order to be able to ensnare gratification perpetrators in the future.
Keywords : article 111 of law no. 11 of 2020 concerning job creation, corruption, gratification,
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metedologis, dan konsisten dalam fenomena ilmu hukum, Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yang dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Kata arti Gratifikasi yang juga dimaknai sebagai objek pajak Negara hal inilah yang menyebabkan kerancuan dan multitafsir terhadap peraturan satu dan dengan peraturan yang lainnya dan bisa berakibat pada ketidak pastian hukum sehingga tidak tegas apakah objek pajak yang di maksud dalam ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ataukah malah tidak, oleh karena itu masih adanya redudansi pengulangan dua kata yang tidak berkepatsian hukum dalam peraturan hukum mengenai pengaturan gratifikasi, maka penelitian ini sangat diperlukan untuk menentukan kebijakan formulasi baru, guna dapat menjerat pelaku gratifikasi dimasa yang akan datang.
Kata Kunci : gratifikasi, pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tindak pidana korupsi
Downloads
References
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi,Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, Mandar Maju, 2004.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana,
Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008
Muhammad Fatahillah Akbar and Dian Agung Wicaksono, “The Reform Of Corruption Eradication In Indonesia: The Prismatic Law In The Recent Context,” Jurnal Mimbar Hukum Volume 25, no. 1 (2013): hlm. 179.
Artidjo Alkostar, Korupsi Politik Di Negara Modern (Yogyakarta: FH UII Press, 2015).
Barda Nawawi Arief, Efektivitas Perangkat Hukum Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Makalah Pada Seminar "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Era Peningkatan Supremasi Hukum", Yayasan Setia Karya, Hotel Gracia, Semarang, 11 November 2001.
H.B,Lastiar Rudi, Nyoman Serikat Putra Jaya, dan Budi Wisaksono, 2016, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penerimaan Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 7/PID.SUSTPK/2015/PN DPS.), Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4
Laporan hasil Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal10 dan 17 November 2011, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986).
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Op.Cit.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988).
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 C Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Badan Pembinaan Hukum nasional, Departemen Hukum Dan HAM, op.cit, hal 15.
Mustafa Abdullah, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
Martiman Prodjohamidjojo. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (Undangundang Nomor 31 Tahun 1999). Mandar Maju, Bandung. 2001.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Beribawa ( Suatu Pencarian ), Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Saifudin, Proses Pembentukan UndangUndang, Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan UU di Era Reformasi, Ringkasan Desertasi, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana, Jakarta, 2006.
Suparlan, Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU No.30 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2001 dan Peraturan Perundangan Lainnya. Makalah. Fakultas Hukum UNS, Surakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Efektivitas Perangkat Hukum Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Makalah Pada Seminar "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Era Peningkatan Supremasi Hukum", Yayasan Setia Karya, Hotel Gracia, Semarang, 11 November 2001.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)