LEGALITAS CRYPTOCURRENCY DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG

  • Yolanda Adelia Bella Lestari Sam Universitas Airlangga
  • Messy Rachel Mariana Hutapea Universitas Airlangga
  • Suyudi Setiawan Universitas Airlangga

Abstract

The rapidly growing currents of globalization and technology are having a tremendous impact on the joints of human life. The one that's currently high and hyper preoccupied is Cryptocurrency (virtual money). Cryptocurrency is a nonformable, yet it is essentially a digital form of digital data or information in the digital form of electronic transactions. Cryptocurrency currently is often used as a cover for criminal offence. Basically, the use of Cryptocurrency has two sides: profit and surplus. Therefore, the study aims to analyze whether Cryptocurrency is a criminal money laundering crime and how legality of the Indonesian use of Cryptocurrency is based on regulations. The research of journal used normative legal methods, constitutional approaches and conceptual approaches. The result of the study as a virtual currency has been debated because it has two sides of a double-edged knife. Cryptocurrency directly benefits the transaction process to those who make the transaction and are safer for the users. However, it can help to facilitate and provide virtual (digital) crime and help crime members more safely washing off their crime results. The legality of the use of Cryptocurrency in Indonesia, when using it as a payment, would not be a valid one because it would not fit the regulations of the law, but instead, cryptocurrency could be traded through a physical trader of crypto assets in the stock exchange.

Key word:  cryptocurrency; criminal offence; virtual money

Abstrak

Arus globalisasi dan teknologi berkembang dengan pesat yang memberikan dampak yang luar biasa terhadap sendi kehidupan manusia. Salah satunya yang saat ini ramai dan banyak di perbincangkan adalah cryptocurrency (uang virtual). Cryptocurrency merupakan benda niaga yang tidak berbentuk, namun pada dasarnya berbentuk digital berupa data atau informasi dalam bentuk digital dalam transaksi elektronik. Cryptocurrency pada saat ini sering dijadikan sebagai penyamaran dari sebuah tindak pidana. Pada dasarnya Penggunaan cryptocurrency memiliki dua sisi yaitu keuntungan dan kelebihan. Sehingga Penelitian ini bertujuan menganalisa apakah cryptocerrency termasuk Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang dan bagaimana legalitas penggunaan cryptocerrency di Indonesia yang didasarkan Peraturan perundang-undangan. Pada penelitian jurnal ini menggunakan metode hukum normatif, dan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya adalah mata uang virtual (cryptocurrency) telah menjadi perdebatan karena memiliki dua sisi pisau yang bermata dua dan sama-sama tajamnya. Secara langsung cryptocurrency memberikan banyak manfaat bagi proses transaksi bagi para pihak yang melakukan transaksi dan lebih aman bagi penggunanya. Namun, disisi yang lainnya dapat membantu untuk memfasilitasi dan menyediakan kejahatan dunia maya (dunia digital) serta membantu anggota pelaku kejahatan lebih aman dalam mencuci hasil kejahatannya. Legalitas penggunaan cryptocurrency di Indonesia, apabila menggunakan sebagai alat pembayaran maka bukanlah alat yang sah karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Namun, sebaliknya cryptocurrency atau asset crypto dapat diperdagangkan melalui pedagang fisik yang berupa aset kripto di bursa berjangka dan dapat dimiliki.

Kata kunci: cryptocurrency; tindak pidana; uang virtual

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Yolanda Adelia Bella Lestari Sam, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum

Messy Rachel Mariana Hutapea, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum

Suyudi Setiawan, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum

References

Aditya, Nicholas Ryan, ‘Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU’, 2021

Alfa, N, S Mawar, N.H. Siahaan, and R. Putri, ‘Risiko Pencucian Uang Dalam Bitcoin’, 2019

Ashar, Syamsul, ‘Bank Indonesia Mengingatkan Lima Risiko Besar Maraknya Perdagangan Cryptocurrency’, 2021

Atmasasmita, Romli, Globalisasi Kejahatan Bisnis (Jakarta: PT. Prenada Media Group, 2010)

Chambers, Jones Clare, Virtual Economics and Financial Crimes (United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited, 2012)

CNBC Indonesia, ‘Terungkap Ini Bukti Bitcoin Jadi Tempat Cuci Uang Kejahatan’

DuPont, Quinn, ‘The Politics of Cryptography: Bitcoin and the Ordering Machines’, Journal of Peer Production, 1.4 (2014), 1–10

Fitra, Safrezi, ‘Uang Kripto Mulai Jadi Pilihan Investor, Mengancam Pasar Modal?’, 2021

Hari Sutra Disemadi, Delvin, ‘KAJIAN PRAKTIK MONEY LAUNDERING DAN TAX AVOIDANCE DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA’, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8.3 (2021), 326–40

Hendriawan, Juan, ‘Bitcoin Dan Fungsi Sebagai Mata Uang’, 2018

Integrity Indonesia, ‘Bagaimana Bitcoin Bisa Digunakan Untuk Pencucian Uang?’, 2018

Kelly, B., The Bitcoin Big Bag (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2018)

Khusniah, Umaya, ‘1.100 Orang Ditangkap Karena Gunakan Cryptocurrency Dalam Kasus Pencucian Uang’, 2021

Madura, Jeff, and Roland Fox, International Financial Management (Boston: Cengage Learning, 2011)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)

Nardo, Massimo, ‘Economic Crime and Illegal Markets Integration: A Platform for Analysis’, Journal of Financial Crime, 18.1 (2011), 47–62 <https://doi.org/10.1108/13590791111098799>

Nitha, Dewa Ayu Fera, and I Ketut Westra, ‘Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9.4 (2020), 712 <https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p04>

Otoritas Jasa Keuangan, ‘Stabilitas Sistem Keuangan’, 2021

Reuters, ‘In a World First, El Salvador Makes Bitcoin Legal Tender’, 2021

Simser, Jeffrey, ‘Bitcoin and Modern Alchemy: In Code We Trust’, Journal of Financial Crime, 22.2 (2015), 156–69 <https://doi.org/10.1108/JFC-11-2013-0067>

Sudarmanto, Eko, Manajemen Keuangan Internasional (Bandung: Widina Bhakti Persada, 2021)

Trisakti, Anton Jaksa, and Eko Soponyono, ‘Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bentuk Uang Kripto Menggunakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan’, Agustus, 7.1 (2021), 37 <https://doi.org/10.30598/belovol7issue1page37-54>

Published
2022-02-26
Section
Articles