UPACARA PANGGIH PENGANTIN DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP MONOGAMI PERKAWINAN KATOLIK
Abstract
In this study, the authors focus on the reality of monogamous matrimony, through a study of the law and the meaning of matrimony in Catholicism and Javanese culture. About Javanese culture, the authors take the limitation of the discussion on the Panggih Pengantinculture. This research is conceptual research with a literature study. This study concluded that there is harmony between Catholic and Javanese matrimony. Following the Code of Canon Law 1056, the Catholic Church requires its followers to adhere to monogamous matrimony, while the Javanese (though not regulated by customary law) have hopes of having monogamous matrimony. They continue to uphold monogamous matrimony and view negatively the reality of infidelity, divorce, or polygamy. This can be seen in the Panggih Pengantin ceremony. The traditional wedding ceremony contains meanings and values that support the nature of monogamy in Javanese matrimony, namely giving love, justice, mutual cooperation and humility. The absence of offspring is not a reality that has to sacrifice matrimony. Married couples are still called to maintain the loyalty and holiness of the love that has been formed and blessed from the beginning, in order to achieve the goal of marriage – the welfare of husband and wife.
Keywords: canonical Law; javanese culture; monogamous marriage
Abstrak
Dalam kajian ini, penulis mengambil fokus pada realitas perkawinan monogam, melalui pendalaman hukum maupun pemaknaan perkawinan dalam agama Katolik dan budaya Jawa. Tentang budaya Jawa penulis membatasi pembahasan pada budaya Panggih Pengantin. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual dengan menggunakan data literatur. Studi ini memberi kesimpulan bahwa terdapat keselarasan antara perkawinan Katolik dan Jawa. Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) nomor 1056, Gereja Katolik mengharuskan umatnya menganut perkawinan monogami, sedangkan masyarakat Jawa (meskipun tidak diatur dalam hukum adat) memiliki harapan untuk memiliki perkawinan yang monogami. Mereka tetap menjunjung perkawinan monogami dan melihat dengan negatif realitas ketidaksetiaan, perceraian, atau poligami. Hal ini dapat dilihat dalam upacara Panggih Pengantin. Upacara pernikahan adat tersebut mengandung makna dan nilai yang mendukung sifat monogami dalam perkawinan masyarakat Jawa, yaitu kasih yang memberi, keadilan, gotong royong dan kerendahan hati. Ketiadaan keturunan bukanlah kenyataan yang harus mengorbankan perkawinan. Pasangan suami isteri tetap dipanggil untuk menjaga kesetiaan dan kesucian kasih yang sudah dibentuk dan diberkati dari awal, demi tercapainya tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami isteri.
Kata kunci: budaya jawa; hukum kanonik; perkawinan monogami
Downloads
References
Aruan, Lija, “Penerapan Asas Monogami dalam Perkawinan, Ditinjau dari UU No.1 Tahun 1974 dan Agama Kristen Katolik” (Universitas Sumatera Utara, 2018) <http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6750>
Avan, Moses Komela, Perkawinan Katolik, (Bisa) Batal? (Yogyakarta: Kanisius, 2020)
Aziz, Safrudin, “Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga Sakinah,” IBDA` : Jurnal Kajian Islam dan Budaya, 15.1 (2017), 22–41 <https://doi.org/10.24090/ibda.v15i1.724>
Bratawijaya, Thomas Wiyasa, Upacara Perkawinan Adat Jawa (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006)
Edison, Hironimus, “Ciri-ciri Hakiki Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik 1056,” Forum, 49.1 (2020)
Hadiwardoyo, Al. Purwa, Hukum Gereja Katolik tentang Perkawinan (Yogyakarta: Kanisius, 2020)
Hartanto, Dwiyana Achmad, “Membangun Hukum Nasional Dibidang Perkawinan Berdasar Nilai Kearifan Lokal : Studi Pada Tradisi Perkawinan Masyarakat Samin ( Sedulur Sikep ) Di Kudus,” Jurnal Meta-Yuridis, 4.1 (2021), 19–30
Jacobs, Tom, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium: Terjemahan, Introduksi, dan Komentar (Yogyakarta: Kanisius, 1974)
Kancak, Meikel Kkaliks Leles, “Perkawinan yang Tak Terceraikan menurut Hukum Kanonik,” Lex et Societatis, 2.3 (2014), 83–94 <https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4660>
Konsili Vatikan II, “Gaudium et Spes,” in Dokumen Konsili Vatikan II (Jakarta: Obor, 2009)
Lon, Yohanes Servatius, Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik (Yogyakarta: Kanisius, 2019)
Mai, Jessica Tiara, “Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Dilihat dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Lex Crimen, 8.4 (2019)
Mintarsih, Widayat, ed., Antropologi dan Pluralisme Budaya Tanah Jawa dalam Perspektif Berbagai Bidang Keilmuan (Depok: Guepedia, 2021)
Pawestri, Setyo, dan Albert I Ketut Deni Wijaya, “Upaya Pasutri Madya Belum Mempunyai Anak dalam Menghayati Janji Perkawinan Katolik di Kota Madiun,” Credendum, 1.2 (2019), 1–16
Pratomo, Bimo Aji, “Asas Monogami pada Hukum Perkawinan Agama Islam dan Hukum Perkawinan Kanonik,” Jurnal Hukum Atma Jaya Yogyakarta, 106.1 (2017), 1–12
Raharso, A. Tjatur, Paham Perkawinan (Malang: Dioma, 2014)
Robiyanti, Dewi, “Hubungan Hukum Perkawinan Adat Jawa dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974,” Justitia, 8.1 (2021), 317–23
———, “Sahnya Perkawinan menurut Adat Jawa,” Justitia, 7.4 (2020), 837–47 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.837-847>
Rubiyatmoko, Robertus, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik (Yogyakarta: Kanisius, 2011)
Saputra, Rifa, dan Erda Fitriani, “Nilai Karakter Pada Upacara Panggih Temanten Masyarakat Jawa Silaut Desa Tanjung Makmur Kenagarian Lubuk Bunta,” Jurnal Perspektif, 2.1 (2019), 34 <https://doi.org/10.24036/ppkt/vol2-iss1/61>
Suharti, Sri, “Nilai-nilai Budaya Jawa dalam Ungkapan JAwa yang Berlatar Rumah Tangga pada Novel Canting Karya Filssilmi Hamida,” Kredo, 4.2 (2021) <https://doi.org/https://doi.org/10.24176/kredo.v4i2.6036>
Widayat, Rahmanu, Wangun, Ora Wangun, Aeng (Surakarta: UNS Press, 2021)
Widharsana, P.D., “Perkawinan dan Hidup Berkeluarga menurut Adat Jawa,” Sawi, 2 (1989)
Yohanes Paulus II, Kitab Hukum Kanonik (Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia, 2018)
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)