Tradisi Lewa Di Lembata Dalam Prespektif Kebijakan Konservasi Dan Ancamannya Terhadap Ekosistem Laut
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6286Abstract
Indonesia is an archipelagic country that includes at least 17,000 islands.. Of the various islands, Indonesia has an island called Lembata which belongs to East Nusa Tenggara Province. In Lembata itself precisely in Lamalera known as the culture or tradition of Leva Nuang or Lewa, which is the tradition of hunting whales, rays, sharks, or those included in cetaceans or marine mammals. Departing from this, the author tried to see how the implications of Lewa's activities in the community, especially in Lamalera and how the law saw the tradition in the realm of conservation and the impact of such activities. This journal was written using qualitative research with a constructivist paradigm approach to frame the Lewa Tradition in Lembata in its conservation policy perspective and threat to marine ecosystems. From this research it was obtained that Lewa or Leva Nuang activities are cultural diversity and traditions that have been running and developed for quite a long time, and in carrying out Lewa activities despite experiencing dynamics and contradictions in conservation policies in Indonesia, there is a principle of legal exclusion in it, because these activities are the heritage of ancestors and for the sake of preserving customs and culture of course with strict fishing rules.
Keywords: conservation; lamalera; leva; marine live
Abstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mencakup setidaknya 17.000 pulau. Dari beragam pulau tersebut Indonesia memiliki pulau yang bernama Lembata yang termasuk kedalam Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di Lembata sendiri tepatnya di Lamalera dikenal dengan budaya atau tradisi Leva Nuang atau Lewa, yaitu tradisi perburuan paus, pari, hiu, atau yang termasuk ke dalam cetacea atau mamalia laut. Berangkat dari hal tersebut penulis mencoba melihat bagaimana implikasi dari kegiatan Lewa di masyarakat khususnya di Lamalera dan bagaimana hukum melihat tradisi tersebut dalam ranah konservasi serta dampak dari kegiatan tersebut. Jurnal ini ditulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan paradigma konstruktivis untuk membingkai Tradisi Lewa di Lembata dalam prespektif kebijakan konservasi dan ancamannya terhadap ekosistem laut. Dari penelitian ini didapat bahwa kegiatan Lewa atau Leva Nuang merupakan keberagaman budaya serta tradisi yang telah berjalan dan berkembang cukup lama, serta di dalam melakukan kegiatan lewa meski mengalami dinamika serta kontradiksi dalam kebijakan tentang konservasi di Indonesia, namun terdapat asas pengecualian hukum didalamnya, dikarenakan kegiatan tersebut adalah warisan nenek moyang serta demi melestarikan adat dan budaya tentunya dengan aturan tangkap yang ketat.
Kata kunci: ekosistem laut; konservasi; lamalera; lewa
Downloads
References
Andika Persada Putera. “Hukum Perbankan, Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Resiko dan Manajemen Resiko Dalam Perbankan”. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. 2019.
Chairil Susanto. “Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Bank dan Perlindungan Nasabah Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 2 Nomor 5. 2014.
Hana Faridah. “Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan undang-undang Perbankan”. Jurnal Hukum Positum. Vol.3 No.2. 2018.
Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Kedua)”. Jakarta: Kencana. 2005.
Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Ketiga)”. Jakarta: Kencana. 2005.
Hirsanudin. “Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Kemitraan”. Yogyakarta: Genta Press. 2008.
Kurniasari, Nendah, Elly Reswati, Balai Besar, Penelitian Sosial, Ekonomi Kelautan, and others. 2011. “Kearifan Lokal Masyarakat Lamalera: Sebuah Ekspresi Hubungan Manusia Dengan Laut,” Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 6.2 (Agency for Marine and Fisheries Research and Development): 29–33 <https://doi.org/10.15578/MARINA.V6I2.5810>
“Mengenal Budaya Perburuan Paus Yang Dilakukan Masyarakat Lamalera - Semua Halaman - National Geographic.” [n.d.]. <https://nationalgeographic.grid.id/read/131916464/mengenal-budaya-perburuan-paus-yang-dilakukan-masyarakat-lamalera?page=all> [accessed 23 July 2022]
Putu Liza Mustika. 2019. “Perburuan Tradisional Paus Lamalera Bisa Lestari. Dua Langkah Awal Yang Bisa Diambil.,” The Conversation <https://theconversation.com/perburuan-tradisional-paus-lamalera-bisa-lestari-dua-langkah-awal-yang-bisa-diambil-120892> [accessed 23 July 2022]
Redaksi. 2018. “Peta Migrasi Mamalia Di Laut Sawu Dan Banda - Dari Laut,” Darilaut.Id <https://darilaut.id/orca/peta-migrasi-mamalia-laut-di-laut-sawu-dan-banda> [accessed 21 May 2022]
Salmiati, Abdul Rahman, Rifal, Ahmidin. 2019. “BUDAYA BARTER DALAM PUSARAN GLOBALISASI PASAR: KASUS DESA LABALA, NUSA TENGGARA TIMUR (REVIVING THE BARTER CULTURE IN THE AGE OF MARKET GLOBALIZATION: THE CASE OF LABARA VILLAGE, EAST NUSA TENGGARA),” Jurnal Kebudayaan, 14.2 (Kasus Desa Labala)
Wahyono Suroto Kusumoprojo. 2009. Indonesia Negara Maritim (Jakarta Selatan: Penerbit Teraju Mizan Group ) <https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=QoJKR85srh8C&oi=fnd&pg=PR9&dq=Kusumoprojo,+W.+S.+(2009).+Indonesia+Negara+Maritim.+Jakarta+Selatan:+Penerbit+Teraju+Mizan+Group.&ots=-Cxs10p2MQ&sig=38FoC5DfsNbNjnXuj4vUosyNtI8&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false> [accessed 22 July 2022]
Watchdoc. [n.d.]. LEWA DI LEMBATA (Full Movie) - YouTube <https://www.youtube.com/watch?v=HkdcZQUcH1k> [accessed 23 July 2022]
Zaka Firma Aditya, Sholahudin AL-Fatih. 2016a. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IKAN HIU DAN IKAN PARI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM LAUT INDONESIA | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum,” Legality, 24.2 <https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4273> [accessed 20 May 2022]
———. 2016b. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IKAN HIU DAN IKAN PARI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM LAUT INDONESIA | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum,” Legality, 24.2 <https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4273> [accessed 20 May 2022]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




