Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Melayu (Studi Kasus Desa Sungai Muntik Sanggau)

  • Rahmat Hidayat Universitas Islam Malang
  • Mohammad Muhibbin Universitas Islam Malang
  • Mohammad Afifullah Universitas Islam Malang

Abstract

The Malay Indigenous Community, Sanggau Regency, West Kalimantan Province, is one of the Islamic communities which in the settlement of legal relations relating to the property of a person who dies with family members who are left behind or have not died, still use customary law. There are several types of inheritance applied to the Malay community of Sanggau Regency, namely assets that are inherited from generation to generation both from the father and mother, assets obtained by husband and wife during their marriage, both produced jointly and by one party, and assets acquired by the husband and wife during their marriage. brought by husband and wife before marriage. This study aims to determine the distribution of inheritance according to Islamic Law and Malay Customs with a case study in Sungai Muntik Village, Kapuas District, Sanggau Regency, West Kalimantan Province. This type of research is normative legal research using normative case studies in the form of products of legal behavior. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation with predetermined informants, with data analysis techniques through data collection, data reduction, and drawing conclusions. The results of the research in the field show that the implementation of inheritance used is inheritance that is not based on fara'id science or Islamic law, the inheritance law that people use is based on customs or habits that occur in the community, because the majority of the Muntik River community are residents who still hold strong customary law or applicable custom.

Keywords: malay custom; inheritance; islamic law

Abstrak

Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu dari masyarakat Islam yang dalam penyelesaian hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan maupun belum meninggal dunia, masih menggunakan hukum adat. Ada beberapa jenis harta warisan yang diterapkan pada masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau yaitu harta yang diwariskan dari generasi kegenerasi baik dari pihak ayah maupun ibu, harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinannya baik yang dihasilkan secara bersama maupun oleh salah satu pihak, dan harta yang dibawa oleh suami dan istri sebelum berumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut Hukum Islam dan Adat Melayu dengan studi kasus pada Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para informan yang telah ditentukan, dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan kewarisan yang digunakan adalah kewarisan yang tidak berdasarkan ilmu fara’id atau Hukum Islam, hukum waris yang masyarakat gunakan adalah berdasarkan adat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat tersebut, karena mayoritas masyarakat Sungai Muntik adalah penduduk yang masih memegang kental hukum adat atau kebiasaan yang berlaku.

Kata kunci: adat melayu; harta warisan; hukum islam

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Alamanda, S. (2021). Penerapan Hukum Waris Islam dalam Pembagian Harta Warisan di Nagari Ujung Gading. Journal of Civic Education, 4(4), 76-80.

Buchari, A. (2018). Peran Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran. Jurnal Ilmiah Iqra’, 12(2), 106. https://doi.org/10.30984/jii.v12i2.897

Bunga, S. (2020). Sistem Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat ( Studi Kasus Di Desa Dolulolong Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata Ntt). Jakarta: Universitas Muhammadiah Jakarta.

Darussamin, Z. (2014). Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau Dengan Islam Zikri Darussamin UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-ilmu Sosial dan Budaya, 11(2), 144–165.

Djazuli. (2005). Imu Fiqih Penggalian, Perkembangan Dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, Cet. ke-, h. 129.

Hanun, M., & Kurniawan, I., D. (2018). Efektivitas Paket Pelayanan Komplit Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Jurnal Inovasi Penelitian, 17(2), 10–27

Herdjiono, I., & Damanik, L. A. (2016). Pengaruh Financial Attitude,Financial Knowledge, Parental Income Terhadap Financial Management Behavior. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan| Journal of Theory and Applied Management, 9(3), 226–241. https://doi.org/10.20473/ jmtt.v9i3.3077

Lestari, D. K. (2016). Repertorium. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 5(2), 153. www.notariat.fh. unsri.ac.id

Marzuki. (2013). Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Muslim. (2018). Pembagian Warisan pada Masyarakat Adat Melayu Bunut dan Kedudukannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Akademika: Jurnal Keagamaan dan Penddikan, 17(2), 10–27.

Muthahhiri, A. (2021). Pelaksanaan Hukum Waris Adat Melayu Jambi. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(1), 164. https://doi.org/10.30868/am.v9i01.12

Nurjannah. (2012). Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Dunia Pada Masyarakat Adat Bulukumba Ditinjau Dari Hukum Islam. Makassar: Universitas Islam Negeri Alaludin.

Rimawati, C. (2015). Pergeseran hukum waris adat di kalangan masyarakat melayu di kecamatan nongsa propinsi kepulauan riau conny rimawati. Premise Law Journal, 4, 1–17. http://portalgaruda.fti.unissula.ac.id/index.php?ref=author&mod=profile&id=361015&journal=4097

Sayyid, Q. (2002). Tafsir Fi Zhilal Al-Qur'an dibawah naungan Al-Qur'an jilid 10. Terjemahan As’ad Yasin, Jakarta: Gema Insani.

Suharini, S. (2008). Perkembangan Hukum Kewarisan Adat Pada Masyarakat Melayu Riau Pada Saat Ini. Depok: Universitas Indonesia.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(2), 147–160. https://doi.org/ 10.15408/sjsbs.v5i2.9412.

Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, H., S. Pembagian Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi). ProsA AS : Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyah, 1(1), 33.

Published
2022-08-29
Section
Articles