Perlindungan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Memperoleh Pelayanan Operasi Katarak di Rumah Sakit

  • Amir Surya Hang Tuah UNiversity

Abstract

The limited financial capacity of BPJS Health is one of the problems faced by the National Health Insurance (JKN) program. As an effort to answer this problem, BPJS Kesehatan issued Regulation of the Director of Health Insurance Guarantee for BPJS Kesehatan No. 2 of 2018and Regulation of BPJS Kesehatan number 1 of 2020. The research method used in this study uses a normative juridical method, this research was conducted by analyzing library materials. or the second data is compared with the applicable regulations related to guarantees for the fulfillment of the rights of BPJS participants in cataract surgery services in hospitals. Implications of BPJS Kesehatan Health Insurance Director Regulation No.2 of 2018 Concerning Cataract Service Guarantee In BPJS Kesehatan regulation No.1 of 2020there are difficulties for BPJS patients in carrying out cataract surgery, namely that they can only perform cataract surgery with cataractsufferers with medical indications in the form of decrease in visual acuity with vision less than 6/18, so that in this case it reduces the rights of BPJS patients to receive guarantees for cataract surgery services through BPJS completely. Legal protection for BPJS patients whorequire medical action in the form of cataract surgery at the hospital in the form of preventive legal protection is very weak. Dispute resolution through non-litigation channels can use mediation as an effort to resolve disputes. Mediation itself is a simple and practical effort in resolving disputes which is preceded by finding and bringing together agreements to resolve problems, assisted by one or more mediators who are neutral and only function as facilitators.

Keywords: cataract; cataract surgery; cataract operation garantee

Abstrak

Terbatasnya kemampuan finansial BPJS Kesehatan merupakan salah satu masalah yang dihadapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai upaya menjawab persoalan itu BPJS Kesehatan menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 dan Peratutran BPJS Kesehatan nomer 1 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian inimenggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan menganalisis bahan-bahan pustaka atau data sekunder di bandingkan dengan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan jaminan pemenuhan hak peserta BPJS dalam layanan operasi katarakdi rumah sakit. Implikasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2020 adalah adanya pembatasan bagi pasien BPJS dalam melakukanoperasi katarak yaitu hanya dapat melakukan operasi katarak dengan penderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa penurunantajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18, sehingga dalam hal ini mengurangi hak pasien BPJS dalam mendapat penjaminan pelayanan operasi katarak melalui BPJS seutuhnya. Perlindungan hukum pasien BPJS yang memerlukan tindakan medis berupa operasi katarak diRumah Sakit dalam bentuk perlindungan hukum preventif sangatlah lemah. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapatmenggunakan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Mediasi sendiri merupakan upaya sederhana dan praktis dalam menyelesaikan persengketaan yang didahului dengan cara mencari dan mempertemukan kesepakatan pemecahan masalah, dengan dibantu oleh seorang atau lebih selaku penengah yang besifat netral dan hanya berfungsi sebagai fasilitator.

Kata kunci: katarak; operasi katarak; penjaminan operasi katarak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori, dkk. 2009. ‘Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif’, Mimbar Hukum , 20.2: 376

Asih Eka Putri. 2012. ‘Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia’, Legislasi Indonesia , 9.2: 24

BPJS Kesehatan. 2020. ‘Prosedur Penjaminan Operasi Katarak Dan Rahabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan’, Peraturan BPJS Kesehatan

Cantor LB, Rapuano CJ, and Cioffi GA. 2015. ‘Lens and Cataract’, in Basic and Clinical Science Course (San Francisco: CA: American Academy of Ophthalmology), p. 119

Cantor LB, Rapuano CJ, Cioffi GA. 2015. ‘Lens and Cataract’, in Basic and Clinical Science Course (San Francisco: American Academy of Ophthalmology), p. 125

Celina Tri siwi K. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Sinar grafika)

Hamdi. 2016. ‘Alternative Dispute Resolution (ADR) Penyelesaian Sengekta Pencemaran Lingkungan (Studi Kaus Di Kelurahan Wonoyono Kabupaten Pekalongan’ (Surakarta: Universitas Muhammadiyah ).

https://www.merdeka.com/uang/bpjs-watch-masih-temukan-ketidakadilan-layanan-bagi-peserta-miskin-bpjs-kesehatan.html.

Kanski JJ, Bowling B. 2011. Clinical Ophthalmology: A Systemic Approach, 7th edn (china: Elsevier)

Miglior, S., Marighi, P. E., Musicco, M., Balestreri, C., Nicolosi, A., & Orzalesi, N. 2014. ‘Risk Factors for Cortical, Nuclear, Posterior Subcapsular and Mixed Cataract’:, A Case-Control Study, Ophthalmic Epidemiology, 1.2

Pascolini D, Mariotti SP. 2011. Global Estimates of Visual Impairment (BR J Ophthalmology)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. ‘Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan’ (indonesia)

perdami. 2019. ‘Vision-2020-Indonesia’, Https://Perdami.Id

Richter, G. M., Torres, M., Choudhury, F., Azen, S. P., Varma, R. 2012. ‘Problems with Lens’, The Los Angeles Latino Eye Study. Ophthalmology, 3: 119

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi (jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia)

Sri Siswati. 2013a. ‘Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan’ (Jakarta: Raja Grafindo Persada), p. 2

———. 2013b. ‘Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan’ (jakarta: Raja Grafindo Persada), p. 81

———. 2013c. ‘Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan’ (jakarta: Raja Grafindo Persada), p. 23

———. 2013d. ‘Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan’ (jakarta: Raja Grafindo Persada), p. 55

Sundoyo. 2009. Jurnal Hukum Kesehatan (jakarta: Biro hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI)

sundoyo. 2009. ‘Jurnal Hukum Kesehatan’ (jakarta: Biro hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI), p. 3

Published
2023-02-27
Section
Articles