Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009

  • Noviar Ramadhany Biesse Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

The purpose of this study is to describe problems related to environmental protection and management that occur in Minggirsari Village. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study found that in Minggirsari Village there are many tourist attractions where tourists can enjoy these tourist destinations. However, there are various kinds of problems regarding the environment of these tourist attractions. There are various tourist attractions that still do not have a clear permit. Then there are various empty buildings even though if these buildings are addressed they can potentially become buildings that can be used as tourist attractions. Referring to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, local governments can manage the place into a clean tourist spot while taking into account the aspirations of the community and being participatory by involving all interested parties in environmental management so that the place can be attractive. the attention of the tourists. Going forward to the government and local governments, it is recommended that in issuing provisions in the form of environmental permits, they should always pay attention to human needs and environmental limitations in meeting current and future needs based on the concept of sustainable development that is environmentally sound through accurate and responsible environmental assessment and analysis answer.

Keywords: environment; licensing; tourist attraction

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut. Akan tetapi, terdapat berbagai macam permasalahan mengenai lingkungan dari tempat wisata tersebut. Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas. Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat tersebut menjadi tempat wisata yang bersih dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan agar tempat tersebut dapat menarik perhatian para wisatawan. Ke depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia serta keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan berlandaskan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: lingkungan; perizinan; tempat wisata

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anto Hidayat. 2012. ‘Dimensi Kependudukan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Kota Tangerang Selatan’, Universitas Terbuka

Blitar, Pemerintah Kabupaten. [n.d.]. ‘PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR’

Fatanen, Ary. 2021. ‘Eksistensi Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja’, Khazanah Hukum, 3.1: 1–7 <https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.10009>

Fitriadi, Ryan Akbar. 2021. ‘Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup’, Syntax Idea, 3.7 <https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i7.1374>

Hariyanto, Hariyanto. 2020. ‘Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3.2 <https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184>

Hasyim, Moh. Hasyim, and Siti Ruhama Mardhatillah. 2020. ‘ASAS OTONOMI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN’, Bina Hukum Lingkungan, 5.1 <https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.137>

Herlina, Nina. 2017. ‘PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3.2 <https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93>

Johar, Olivia Anggie. 2021. ‘Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Lingkungan, 15.1: 54 <https://doi.org/10.31258/jil.15.1.p.54-65>

Kiptiah, Mariatul. 2021. ‘Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Pada Masyarakat Pinggiran Sungai Di Kabupaten Barito Kuala’, Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3.1 <https://doi.org/10.20527/btjpm.v3i1.1801>

Lase, Satria Muhammad Nur, Aisyah Adinda, and Rizkia Diffa Yuliantika. 2021. ‘Padjadjaran Law Review Padjadjaran Law Review’, Padjadjaran Law Review, 9.1

Luh, Ni, and Putu Miarmi. [n.d.]. ‘KONSEP PERIJINAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN’

Mahyani, Ahmad. 2019. ‘Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2019 Volume 2, Nomor 1 Ahmad Mahyani’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2.1: 47–54

Nazaruddin, T, and M Manfarisyah. 2019. ‘Rekonstruksi Politik Hukum Tata Ruang Kota Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal’, Prosiding Seminar Nasional …

Noviani, Syafika Salsa, Annastasya Femylia, and Desa Reyog. 2018. ‘KERAJINAN DADAK MERAK DI DESA PLUNTURAN’: 76–85

Patel. 2019. ‘No Title No Title No Title’, 12.1: 9–25

‘PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA’. 2016. LEX CRIMEN, 5.5

Sabardi, Lalu -. 2014. ‘PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP’, Yustisia Jurnal Hukum, 3.1 <https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i1.10120>

Saija, Vica J. E. 2014. ‘WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP’, SASI, 20.1 <https://doi.org/10.47268/sasi.v20i1.347>

Siahaan, Putri Nurmala Sari. 2021. ‘Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012)’, Binamulia Hukum, 10.1 <https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.293>

Situmeang, Sahat Maruli Tua. 2020. ‘HUKUM LINGKUNGAN EFFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN’, Res Nullius Law Journal, 1.2 <https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i2.2648>

SUDARWANTO, AL SENTOT, and Dona Budi Kharisma. 2020. ‘OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9.1 <https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.411>

Suharjono, Muhammad. 2014. ‘PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF DALAM MENDUKUNG OTONOMI DAERAH’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10.19 <https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.281>

Suryani, Anis Sri. 2020. ‘Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan’, Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XII.20: 13–18

Susanto, Mei. 2015. ‘Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan Dan Undang-Undang Pelaksanaannya)’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2.3 <https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a11>

Sutrisno, Bambang. 2013. ‘KERANCUAN YURIDIS KEWENANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9.17 <https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.247>

Thahir, Thahir. 2021. ‘Aspek Hukum Dalam Lingkungan Hidup’, JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3.1 <https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.13>

Yonathan Pongtuluran. 2021. ‘Manajemen Sumber Daya Alam Dan Lingkungan’, Manajemen Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 1.Sumber Daya Alam

Published
2022-08-29
Section
Articles