Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009

  • Noviar Ramadhany Biesse Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Abstract

The purpose of this study is to describe problems related to environmental protection and management that occur in Minggirsari Village. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study found that in Minggirsari Village there are many tourist attractions where tourists can enjoy these tourist destinations. However, there are various kinds of problems regarding the environment of these tourist attractions. There are various tourist attractions that still do not have a clear permit. Then there are various empty buildings even though if these buildings are addressed they can potentially become buildings that can be used as tourist attractions. Referring to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, local governments can manage the place into a clean tourist spot while taking into account the aspirations of the community and being participatory by involving all interested parties in environmental management so that the place can be attractive. the attention of the tourists. Going forward to the government and local governments, it is recommended that in issuing provisions in the form of environmental permits, they should always pay attention to human needs and environmental limitations in meeting current and future needs based on the concept of sustainable development that is environmentally sound through accurate and responsible environmental assessment and analysis answer.

Keywords: environment; licensing; tourist attraction

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Desa Minggirsari. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa di Desa Minggirsari terdapat banyak sekali tempat wisata di mana para wisatawan dapat menikmati destinasi wisata tersebut. Akan tetapi, terdapat berbagai macam permasalahan mengenai lingkungan dari tempat wisata tersebut. Terdapat berbagai tempat wisata yang masih belum memiliki izin yang jelas. Kemudian terdapat berbagai bangunan yang kosong padahal jika bangunan tersebut dibenahi dapat berpotensi sebagai bangunan yang dapat dijadikan objek wisata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat mengelola tempat tersebut menjadi tempat wisata yang bersih dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bersifat partisipasif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan agar tempat tersebut dapat menarik perhatian para wisatawan. Ke depan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, disarankan agar dalam mengeluarkan ketetapan berbentuk izin lingkungan hendaknya senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia serta keterbatasan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang dengan berlandaskan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui pengkajian dan analisis lingkungan yang akurat dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: lingkungan; perizinan; tempat wisata

Published
2022-08-29
Section
Articles