Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

  • Rahmia Rachman Universitas Tadulako
  • Ahmad Aswar Rowa Universitas Tadulako
  • Hasnawati Hasnawati Universitas Tadulako

Abstract

Land Deed Official has the authority to make the deed relating to land based on Article 1 Paragraph (1) of government regulation of the Republic of Indonesia number 24 of 2016. Land Deed Official should apply the precautionary principle as has been said in the oath of office. In practice, there are many legal problems of Land Deed Official deeds caused by client dishonesty related to the correctness of administrative conditions that cause losses for others. The purpose of this study is to determine the form of accountability for the Land Deed Official top of his negligence in making the deed of sale of land based on false information. This research using the method of juridical normative. The result of this research is if it is proved the deed of sale of land made by Land Deed Official based on false information can be categorized as a violation of the restrictions or obligations which are listed in Appendix II of Regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018 and Land Deed Official can be held administratively liable, namely dismissed with disrespect under Article 13 regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018. If based on a court ruling that has permanent legal force (inkracht), the deed made should have the perfect legal force into a deed under the hands then Land Deed Official can be civilly responsible in the form of reimbursement, compensation and interest if the deed causes harm to one of the parties and Land Deed Official may also be subject to criminal liability if it is proved by intentionally or knowingly cooperate with the client to make the deed of sale of land based on false information.

Keywords: accountability; false information; land deed official

Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 24/2016. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang telah diucapkannya pada sumpah jabatan. Pada praktiknya, terdapat banyak permasalahan hukum akta PPAT yang disebabkan adanya ketidakjujuran klien terkait kebenaran syarat administrasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi PPAT atas kelalaiannya dalam membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah jika terbukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN No. 2/2018 dan PPAT tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi yakni diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pasal 13 Permen ATR/BPN No. 2/2018. Jika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), akta yang dibuat seharusnya memiliki kekuatan hukum  yang sempurna menjadi akta dibawah tangan maka PPAT dapat bertanggung jawab secara perdata dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila akta tersebut menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan PPAT dapat pula dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti dengan sengaja atau disadari bekerja sama dengan klien untuk membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu.  

Kata kunci: keterangan palsu; pertanggungjawaban; PPAT

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. N. Y. Pratama, P. Pujiono, and I. Cahyaningtyas,. 2019. “Pertanggungjawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembatalan Sertifikat Karena Adanya Unsur Pemalsuan,” Notarius, 12.1: 147–56

Abdul Ghofur Anshori. 2016. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum Dan Etika (Yogyakarta: UII Press)

Abdul Kadir Muhammad. 1994. Hukum Harta Kekayaan (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Adam Smith. 2013. The Theory Of Moral Sentiments Indianapolis (Create Space Independent Publishing Platform)

Amiruddin, and Zainal Asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum (Depok: Raja Grafindo Persada)

Boedi Harsono. 2013. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya (Jakarta: 2013)

Dona Christin. 2017. “Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah Dan Rumah Yang Dibuat Oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/PDT/2015),” Premise Law Journal <https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/20213/8648> [accessed 22 July 2022]

Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24.3: 467–87 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7>

Jimly Asshiddiqi. 2003. “Independen Dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah ,” Majalah Renvoi

Kanter, and Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (Jakarta: Storia Grafika)

Levin Romolo. 2019. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Yang Surat Kuasanya Palsu Dan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/PDT/2017/PT YYK),” Notary Indonesian Journal, 1.004

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta)

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Puspa Sari, Ratih Mega, and Gunarto Gunarto. 2018. “Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli,” Jurnal Akta, 5.1: 241 <https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2553>

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum (Pascasarjana FH Universitas Indonesia)

Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (Bandung: Mandar Maju)

Wartini, Sri. 2007. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Sanitary and Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef Antara Uni Eropa Dengan Amerika Serikat,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14.2: 296–313 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art7>

Wibawa, Kadek Cahya Susila. 2019. “Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid,” CREPIDO, 1.1: 40–51 <https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51>

Wawancara dengan Notaris dan PPAT “N” yang berkantor di Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wawancara dengan Notaris dan PPAT “D” yang berkantor di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Wawancara dengan Notaris dan PPAT “S” yang berkantor di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Published
2022-08-29
Section
Articles