Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar
Abstract
Crime has existed since a long time ago. The advancement of civilization has made the crime growing and more developed in various forms and modes. The rise of various kinds of crimes that occur in society needs to be a concern for all parties. The existence of a crime has implications for the conditions of security and order in the community. Therefore, community participation is needed and meaningful in order to create safe and comfortable conditions in the community, nation and state environment. As citizens, maintaining order and environmental security is a shared responsibility. This research uses descriptive research method and literature study, where as the researcher tries to describe the phenomena and social realities that occur. The results showed that the regulation of the security and public order sistem (siskamtibmas) could overcome crime in Ngargoyoso District, Karanganyar Regency, Central Java. Siskamling is a community effort in improving the security and order sistem that provides protection and security for residents. Awareness is needed from community members in the Ngargoyoso sub-district in order to prevent and ward off forms of threats and disturbances to kamtibmas (community security and order). This public awareness is a potential for self-defense that needs to be preserved and improved.
Keywords: crime; independent society; security & order sistem
Abstrak
Kejahatan sudah ada sejak zaman dahulu. Majunya peradaban membuat kejahatan semakin berkembang dalam berbagai bentuk modus dan variatif. Maraknya berbagai macam kejahatan yang terjadi di masyarakat perlu menjadi perhatian bagi semua pihak. Adanya tindak kejahatan sangat berimplikasi terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dan berarti guna mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai warga negara, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan studi kepustakaan, di mana peneliti berusaha untuk mendeskripsikan fenomena dan realitas sosial yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) dapat menanggulangi kejahatan di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Siskamling merupakan upaya masyarakat dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi warga. Diperlukan kesadaran dari warga masyarakat di kecamatan Ngargoyoso guna mencegah dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kesadaran masyarakat ini merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan.
Kata Kunci: kejahatan; masyarakat swakarsa; sistem keamanan dan ketertiban
Downloads
References
Abdulsyani. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Rosda Jayaputra.
Awaloeddin, Musa. 2003. “Interaksi Dalam Partisipasi.” Jakarta: Pelita Ilmu.
Bungsadewo, Rafi Damar, Nabila Indah Chairunnisa, and Shofiyah Adila Farhana. 2021. “Polemik Penghidupan Kembali Pengamanan Swakarsa: Dilema Antara Community Policing Dan Vigilantisme [Controversy Surrounding the Reestablishment of Civil Security Forces (Pam Swakarsa): A Dilemma Between Community Policing and Vigilantism].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 12 (1): 23–42.
DPR. 2016. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Sekretariat Jenderal DPR RI. 2016.
Effendi, Rosyid, Bagus Panuntun, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2019. “MEWUJUDKAN KAMTIBMAS ( Studi Kasus Di Kecamatan Gemolong , Kabupaten Sragen ).”
Horton, Paul B. n.d. “Dan Chester L. Hunt.(1991).” Sosiologi. Jakarta: Erlangga.
Indonesia, Republik. 2002. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Lembaran Negara RI Tahun.
Kartono, Kartini. 1976. Pengantar Metodologi Research Sosial. Alumni.
Kbbi, KBBI. 2016. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).” Kementerian Pendidikan Dan Budaya.
Kepolisian, Kajian Ilmu, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, and Jawa Timur. 2016. “Program Polisi Mitra Rukun Warga Dalam Mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Polres Kota Malang Private Partners Police Program in Realizing Community Security and Religion in Malang City Police Imam Mustolih,” 52–58.
Kuswardani, Kuswardani, Andria Luhur Prakosa, Marisa Kurniangsih, and Inayah Inayah. 2021. “Pemolisian Masyarakat Dan Pengamanan Swakarsa Sebagai Kebijakan Kriminal.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 12 (1): 47–58.
Polri, Mabes. 2003. “Prosedur Operasional Sistem Keamanan Lingkungan.” Jakarta.
Pribadi, Slamet. 2020. “Revitalisasi Pos Kamling Berbasis Komunitas Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Keamanan Nasional 6 (2): 304–21.
Reid, Sue Titus. 2017. Crime and Criminology. Wolters Kluwer Law & Business.
Sutherland, Edwin H, Donald R Cressey, and David F Luckenbill. 1992. Principles of Criminology. Altamira Press.
Wirayuda, Arya W, and Koko Srimulyo. 2018. “Praktik Sistem Keamanan Swakarsa Pada Masa Pascakolonial Di Jawa Timur.” Mozaik Humaniora 18 (2): 137–48.
Zaidan, M Ali, and M SH. 2021. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)