Keadilan Hukum Terhadap Perdagangan Transaksi Elektronik Melalui Bisnis Trading Online Di Pasar Modal Ditinjau Dari Perspektif Falsafati

  • Retno Catur Kusuma Dewi UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Abstract

One form of investment through electronic transaction trading is stock trading business. Attitudes and legal behavior of actors on the stock exchange are determined by various aspects and contemporary. Transactions that occur on the stock exchange are generally not cash transactions, the fact is that as soon as the money is paid, the shares are delivered immediately. Losses will occur if investors buy shares at a higher price than the price at the time the investor resells the shares. This loss is called a capital loss. In addition, the losses experienced can be in the form of opportunity losses, namely the difference in deposit interest rates compared to the total results obtained from the total investment made. This requires legal justice for the trading of electronic transactions through the online trading capital market business, especially philosophically studied. In this research, the researcher uses normative legal research (juridical-normative). Normative legal research is legal research conducted by examining library materials or secondary data. Normative legal research used by researchers is research on legal principles. Mechanisms and systems for supervision of electronic transactions trading crimes in the online trading-based capital market business, are juridically normative, so with the transfer of functions, duties and authority for regulating and supervising the capital market sector from Bapepam to OJK. Legal justice received is a form of clear and fair law enforcement that is needed to provide maximum legal protection and a sense of security for people who want to carry out investment activities, especially for online-based stock investments. With the existence of legal protection in preventive (prevention) and repressive (sanctions) investments and assisted by awareness by all parties, maximum legal protection will be implemented.

Keywords: capital market, electronic transaction trading, legal justice

Abstrak

Salah satu bentuk investasi melalui perdagangan transaksi elektronik adalah bisnis saham trading. Sikap maupun perilaku hukum pelaku di bursa efek ditentukan oleh berbagai aspek dan kontemporernya. Transaksi yang terjadi di bursa, secara umum bukanlah transaksi secara tunai hakikatnya bahwa begitu uang dibayarkan seketika itu juga saham diserahkan. Kerugian akan terjadi apabila investor membeli saham pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pada saat investor menjual kembali sahamnya. Kerugian ini yang disebut dengan capital loss. Di samping itu, kerugian yang dialami bisa berupa opportunity loss, yaitu selisih suku bunga deposito dibandingkan dengan total hasil yang diperoleh dari total investasi yang dilakukan. Hal ini diperlukan keadilan hukum terhadap perdagangan transaksi elektronik melalui bisnis pasar modal trading online, terutama dikaji secara filosofis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis-normatif). Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif yang digunakan oleh peneliti ialah penelitian terhadap asas-asas hukum. Mekanisme dan sistem pengawasan terhadap kejahatan perdagangan transaksi elektronik dalam bisnis pasar modal berbasis online trading, adalah secara yuridis normatif, maka dengan terjadinya pengalihan fungsi, tugas serta wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap sektor pasar modal dari Bapepam kepada OJK. Keadilan hukum yang diterima adalah bentuk dari penegakan hukum yang jelas dan adil ini diperlukan guna memberikan perlindungan hukum secara maksimal dan rasa aman bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan investasi utamanya untuk investasi saham berbasis online. Dengan adanya perlindungan hukum dalam investasi secara preventif (pencegahan) dan represif(pemberian sanksi) dan dibantu oleh kesadaran oleh semua pihak, maka perlindungan hukum yang maksimal akan dapat terlaksana

Kata kunci: keadilan hukum, pasar modal, perdagangan transaksi elektronik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, L A. 2020. ‘Model Transaksi Keuangan Perdagangan Elektronik’, Perdagangan Elektronik

Azizah, Ainul, Much Zaidun, and Mas Rahmah. 2017. ‘Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal’, Simbur Cahaya

Balfas, Hamud M. 2017. ‘Tindak Pidana Pasar Modal Dan Pengawasan Perdagangan Di Bursa’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 28.1–3 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol28.no1-3.535>

Dewi, Ida Ayu Cintiya Kencana, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2021. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar Dalam Pasar Modal’, Jurnal Analogi Hukum, 3.3

Faiz, Pan Mohamad. 2017. ‘Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice)’, SSRN Electronic Journal (Elsevier BV) <https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573>

Fauzan, Ahmad. 2020. ‘PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP MANAJEMEN PERDAGANGAN SAHAM DI ERA REVOLUSI 4.0’, Jurnal Ilmu Manajemen (JIMMU), 4.1 (Universitas Islam Malang): 86 <https://doi.org/10.33474/jimmu.v4i1.2642>

Haidar, Fadilah. 2015. ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia’, JURNAL CITA HUKUM, 3.1 (LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta) <https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2311>

Hati, Shinta Wahyu, and Windy Septiani Harefa. 2019. ‘ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT BERINVESTASI DI PASAR MODAL BAGI GENERASI MILENIAL’, JOURNAL OF APPLIED BUSINESS ADMINISTRATION, 3.2 (Politeknik Negeri Batam): 281–95 <https://doi.org/10.30871/jaba.v3i2.1529>

Herlina, Nina. 2019. ‘Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7.2: 13

I Gusti Ayu Andara, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gede Dwi Arini. 2022. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Saham Melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online’, Jurnal Konstruksi Hukum, 3.1 <https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4410.147-152>

Nasution, Az. 2017. ‘Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 16.6 (Jurnal Hukum dan Pembangunan): 568 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1231>

Paryadi, Deky. 2018. ‘PENGAWASAN E COMMERCE DALAM UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.3 (Jurnal Hukum dan Pembangunan): 652 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750>

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu)

Pradipto, Yudo, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah. 2019. ‘Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Dengan Menggunakan Sistem Transaksi Online Trading’, Diponegoro Law Journal, 8.1: 2–14

Putra, I Gusti Bagus Ananta Wijaya, Agung Prijanto, Ni Made Classia Sukendar, and Gede Mekse Korri Arisena. 2020. ‘Kajian Analisis Biaya Dan Manfaat (Cost-Benefit Analysis) Kawasan Agrowisata Di Indonesia’, AGROMIX, 11.2 <https://doi.org/10.35891/agx.v11i2.1919>

Rumaday, Moh. Akil. 2021. ‘Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Lex Renaissance, 6.2 (Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)) <https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art2>

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 17th edn (Jakarta: Rajawali Pers)

Published
2022-08-29
Section
Articles