Menyoal Tuntutan Driver Online terhadap Perubahan Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Abstract
This paper aims to provide a description of the legal issues that arise, including; to analyze the legal relationship that exists between online drivers and application provider companies and to analyze changes in the status of a partnership legal relationship to a working relationship in the perspective of Indonesian labor law. The research method used is legal research. The results and discussion obtained through the legal materials and approaches used show that: 1) the legal relationship that exists between online drivers and application provider companies is a partnership relationship regulated in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises Medium as amended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with elements consisting of; cooperation either directly or indirectly; there are four principles (mutual need, trust, strengthen, and benefit); presence of business actors; 2) the partnership relationship that is formed between online drivers and application provider companies is different from the work relationship as stipulated in Article 1 number 15 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that the concept of disguised employment relations and dependent employment relations (disguised employment/dependent self-employment) regulated by the International Labor Organization (hereinafter referred to as the ILO) concerning non-standard forms of employment in 2015.
Keywords: employment law; employment relationship; partnership relationship
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perskripsi pada isu hukum yang muncul, antara lain; untuk menganalisis hubungan hukum yang terjalin antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi dan untuk menganalisis perubahan status hubungan hukum kemitraan menjadi hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil dan pembahasan yang diperoleh melalui bahan hukum dan pendekatan yang digunakan, yaitu menunjukan bahwa: 1) hubungan hukum yang terjalin antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi merupakan hubungan kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan unsur-unsur yang terdiri atas; kerjasama baik secara langsung atau tidak langsung; terdapat empat prinsip (saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan); adanya pelaku usaha; 2) hubungan kemitraan yang terbentuk antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi berbeda halnya dengan hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga konsep hubungan kerja terselubung dan hubungan kerja mandiri yang bergantung yang diatur pada ILO tentang non-standard forms of employment Tahun 2015.
Kata kunci: hubungan kemitraan; hubungan kerja; hukum ketenagakerjaan
Downloads
References
Admin. 2022. ‘Pola Kemitraan Inti Plasma Dalam Usaha Peternakan Babi’, DISTAPANGAN PROVINSI BALI <https://distanpangan.baliprov.go.id/pola-kemitraan-inti-plasma-dalam-usaha-peternakan-babi/>
Antara, Made. 2020. ‘Pola Kemitraan Dalam Agribisnis’, LMS UNTAD <https://lms.untad.ac.id/course/view.php?id=3047>
Choirunnisa, Novia. 2019. ‘Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Melalui Perjanjian Kemitraan Antara Carrefour Dan Pemasoknya’, Jurist-Diction, 2.3: 1083 <https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14374>
Halilintarsyah, Oka. 2021. ‘Ojek Online, Pekerja Atau Mitra?’, Jurnal Persaingan Usaha, 2.September: 64–74 <https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.24>
Hanifah, Ida. 2020. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Medan: CV. Pustaka Prima)
Haryadi, Rina Masithoh, and Catur Kumala Dewi. 2019. ‘STRATEGI RANTAI PASOK PADA UMKM YANG MELAKUKAN PROSES PRODUKSI BERDASARKAN PESANAN DAN REGULER DI SAMARINDA’, Jurnal Riset Inoss, 1.2: 98–110
Hasanah, Sovia. 2017. ‘Perbedaan Agen Dengan Distributor’, Hukumonline.Com <https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-agen-dengan-distributor-cl4215>
Ihsanuddin. 2022. ‘Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadi Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan’, Megapolitan.Kompas.Com <https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/17312481/tarif-ojol-naik-pengemudi-jadikan-kami-pekerja-tetap-sesuai-uu?page=all>
Izzati, Nabiyla Risfa. 2021. ‘Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia’, Masalah-Masalah Hukum, 50.3: 290–303 <https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.290-303>
Khakim, Abdul. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, 2nd edn (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Mahmud Marzuki, Peter. 2012. PENGANTAR ILMU HUKUM, Ke-4 (Jakarta: Prenadamedia Group)
———. 2021. Penelitian Hukum, 15th edn (Jakarta: KENCANA)
NN. 2021. ‘KETENTUAN PENGGUNAAN GORIDE’, Gojek <https://www.gojek.com/id-id/terms-and-condition/goride/>
———. 2022. ‘KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI GOJEK’, Gojek <https://www.gojek.com/id-id/terms-and-condition/gojek/>
Nola, Luthvi Febryka. 2018. ‘PERJANJIAN KEMITRAAN vs PERJANJIAN KERJA BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE’, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 10.7: 1–5 <https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-X-7-I-P3DI-April-2018-209.pdf>
Rakhmayanti, Intan. 2022. ‘Driver Ojol Minta Jadi Karyawan Tetap, Grab & Gojek Setuju?’, Cnbcindonesia.Com <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220901093305-37-368361/driver-ojol-minta-jadi-karyawan-tetap-grab-gojek-setuju>
Sulaiman, Abdullah; Walli, Andi. 2019. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan (Jakarta Timur: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) <https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/57879/1/PROF ABDULLAH - Buku Hukum Ketenagakerjaan Perburuhan.pdf>
Syahdar Idrus, Norman. 2017. ‘ASPEK HUKUM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM’, Jurnal Yuridis, 4.1: 28–45 <https://media.neliti.com/media/publications/282103-aspek-hukum-perjanjian-waralaba-franchis-a27d6b7d.pdf>
Widigda, Rangga Sujud, and Aisyah Shafira. 2019. ‘HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM SENGKETA TERKAIT KETENAGAKERJAAN’, Jurnal Hukum Acara Perdata, 5.1
Yoga, Adhi Parama, Mardi Handono, and Nuzulia Kumala Sari. 2013. KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN REKENING BERSAMA DALAM JUAL BELI ONLINE (Jember) <https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/58820/Adhi Parama.pdf?sequence=1&isAllowed=y>
Yudha Hernoko, Agus. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, Ke-4 (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP)
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)