Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan

  • Ananda Putri Pratama Universitas Airlangga
  • Sarrah Istighfarrin Universitas Airlangga
  • Aathira Salsabila Iksir Universitas Airlangga

Abstract

The involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly regulate legal protection, one of the cases is Decision No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. This research aims to investigate issues relating to legal protection for third parties as the owner of the guaranteed rights under applicable legal regulations.This research method uses a normative legal approach by conducting an approach to the law applicable in Indonesia and then conduct a normative analysis using the data sources of the rules of the laws of court decisions. opinions of the legal experts, with the existing legal concept. This research will later focus on legal protection for third parties as collateral owners based on applicable regulations and legal settlements if third parties feel aggrieved over the object of collateral owned. From the results of this study it can be concluded that there is no prohibition on the involvement of third parties as guarantors of land rights in the process of debt agreements, but the legal regulations regarding the role of third parties are only implicitly explained in Law No.4/1996 so that third parties are vulnerable to being harmed. As a form of legal protection for third parties, it can be carried out through a preventive process by issuing APHT and SKMHT by authorized officials. In addition, if a third party's rights have been impaired, this can be done through litigation and non-litigation.

Keywords: agreement; guarantee; third party

Abstrak

Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian utang piutang sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan merupakan perbuatan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sedikit pihak ketiga merasa dirugikan akibat adanya perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur sebab masih belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukumnya, salah satu kasusnya adalah Putusan No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan hak tanggungan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilakukan analisis normatif dengan menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, pendapat para ahli hukum, beserta konsep hukum yang ada. Penelitian ini nantinya akan memfokuskan pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku dan penyelesaian hukum bila pihak ketiga merasa dirugikan atas objek jaminan hak tanggungan yang dimiliki. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin hak atas tanah dalam proses perjanjian utang piutang, akan tetapi peraturan hukum mengenai peran pihak ketiga hanya dijelaskan secara tersirat dalam UU No.4/1996 sehingga mengakibatkan pihak ketiga rentan untuk dirugikan. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui proses preventif dengan penerbitan APHT dan SKMHT oleh pejabat yang berwenang, selain itu apabila pihak ketiga telah dirugikan haknya, dapat ditempuh secara ligitasi dan non ligitasi.

Kata kunci: jaminan;perjanjian; pihak ketiga

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angelin, M. S. R. (2022). Hilangnya Esensi “Persetujuan” Dalam Jaminan Perorangan Pada Praktik Pinjaman Online. 18(1), 26–36.

ANGGRIYANI, K., ERLINA, & NURJANNAH, S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Alaudin Law Development, 1(1).

Febriani, N., & Pandamdari, E. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Hak Eigendom yang Tidak Dikonversi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 756 K/PDT/2019). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 205–228. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/8898/5691 INDONESIA, P. R. (1996). tentang Hak Tanggungan.

Pamitri, & Perdana, S. (2022). Journal Notarius Volume 1 Nomor 1 , Januari – Juni 2022 Journal Notarius Volume 1 Nomor 1 , Januari – Juni 2022. Notarius, 1(2), 94–109. Pertiwi, D. (2014). Perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang obyeknya dikuasai pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Calyptra, 2(2), 1–16. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/729

Ronaldo Darmawan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ni Made Sukariyati Karma. ( 2021). Perbandingan Kekuatan Hukum Alat Bukti Otentik dan Perjanjian Bawah Tangan (Studi Kasus Perkara Nomor: 939/Pdt.G/2018/PN Dps). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 132–136. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3085.132-136

Triani, N. K. E., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2021). Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 52–56. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.52-56

Valayvi, Y. K. (2016). Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit di Lembaga Keuangan Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Private Law, 4(2), 142–151. https://www.neliti.com/id/publications/164692/jaminan-hak-tanggungan-atas- tanah-milik-pihak-ketiga-dalam-perjanjian-kredit-di

Wibawanti, S. S. (2017). Pengaturan Prinsip Kehati-Hatian Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(1), 110–127. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127

Asuan, A. (2021). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit. Solusi, 19(1), 50–66. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.329

Wiguna, I. W. J. B. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Acta Comitas, 5(1), 79. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p07

Sopamena, R. F. (2021). Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review, 2(1), 1. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451 Berbasis, D., Berdasarkan, E., Nomor, P.,

Waluyo, H., Sinaga, I. P. A. S., & Sugianto, F. (2022). Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Pendahuluan Perkembangan ekonomi nasional terus bergerak seiring dengan perkembangan ekonomi global . Peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari peran serta proses pembang. 18, 131–146.

Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250–264. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15275

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Published
2023-08-31
Section
Articles