Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Limbah Medis Untuk Mewujudkan Kehidupan Yang Berkelanjutan

  • Nuril Hikam Efendi mahasiswa magister hukum
  • Dominikus Rato Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Iwan Rachmad Soetijono Fakultas Hukum, Universitas Jember

Abstract

The purpose of this research is to find out about medical waste management under the precautionary principle. This study uses a normative research method based on a review of literature and regulations or public policies to discuss issues. The novelty of the research is the application of the precautionary principle in the management of medical waste as environmental protection from disease transmission and environmental pollution. The results of this study are that medical waste contains odorous, dangerous, and toxic substances, so it must be managed carefully so that the results of medical waste management do not harm the surrounding environment. The precautionary principle is one of the principles used in managing hazardous waste so as not to have an adverse impact on life and the surrounding environment for a sustainable community life. Therefore, it is necessary to enforce the law against the perpetrators who pollute the environment by disposing of medical waste without first managing it in the form of administrative sanctions, fines, and criminal sanctions. The conclusion from this study is that the precautionary principle is a principle that aims to provide protection for the environment in society.

Keywords: health services; management; medical waste

Abstrak

Tujuan penelitian ini menemukan tentang pengelolaan limbah medis dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berlandas pada kajian terhadap kepustakaan dan regulasi atau kebijakan publik untuk membahas permasalahan. Kebaruan penelitian yaitu penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah medis sebagai perlindungan lingkungan hidup dari penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Hasil penelitian ini bahwa limbah medis mengandung zat B3 sehingga harus dikelola secara hati-hati agar hasil dari pengelolaan limbah medis tidak membahayakan lingkungan disekitarnya, prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip yang digunakan dalam mengelolah limbah berbahaya agar tidak memberikan dampak buruk kepada kehidupan serta lingkungan sekitarnya untuk kehidupan masyarakat yang berkelanjutan. Oleh karena itu diperlukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah medis tanpa dikelola terlebih dahulu yang berupa pemberlakuan sanksi secara administrasi, denda, serta sanksi pidana. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup di masyarakat.

Kata kunci: layanan kesehatan; limbah medis; pengelolaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvionita Ajeng Purwanti, 2018, Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Di Rsud Dr.Soetomo Surabaya, Universitas Airlangga, Surabaya, Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10.3 : p. 291.

Andi, Alfies & Yeni, 2020, Dampak Pengelolaan Sampah Medis Dihubungkan Dengan UndangUndang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Universitas Pakuan, Bogor, Pakuan Justice Journal Of Law, 01.01 : p. 37-38.

Anindya Dwita dan Mohammad Zamroni, 2021, Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit, Universitas Hang Tuah, Surabaya, Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1.1 : p. 47.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang, PT.Citra Adtya Bakti, p. 30.

Dias Rahmadanti & Rahayu Subekti, 2022, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiska, 10.2 : p. 441.

Endang Wahyati Yustina, 2021, Aspek Hukum Lingkungan Limbah Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Perlindungan Terhadap Kesehatan Lingkungan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jurnal Atmajaya, 4.2 : p. 100.

Farida Aini, 2019, Pengelolaan Sampah Medis Rumah Sakit Atau Limbah B3 (Bahan Beracun Dan Berbahaya) Di Sumatera Barat, Universitas Padang, Padang, Jurnal Education and development, 7.1 : p. 14.

Kirsten Koehler & Amisha Shah, 2019, Pengelolaan Limbah Medis : Panduan Praktis, Switzerland : CRC Press, p. 50.

La ode Angga, 2014, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bidang Pertanian Untuk Keunggulan Varietas Produk Rekayasa Genetik, Universitas Brawijaya, Malang, Supremasi Hukum, 3.2 : p. 105.

Naji Bullah, 2020, Tindak Pidana Tidak Melakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Terhadap Lingkungan Hidup (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat), Universitas Syiah Kuala, Aceh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 4.1 : p.128.

Nia Ramadhanty, Sayuqi al Amin, Ainun Mardiyah, Yosia Retno, 2020, Pengaturan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jurnal Yustika, 23.23 : p. 2.

Ridhani Surya Buana, 2021, Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, Universitas Lambung Mangkurat, Jurnal DInamika, 27.10 : p. 1390.

Rosihan Adhani, 2018, Pengelolaan Limbah Medis Pelayanan Kesehatan, Banjarmasin : Lambung Mangkurat University Pres, p iii.

Yati Nurhayati, Ifani & M yasir said, 2021, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Universitas Islam Kalimantan, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2.2 : p. 9.

Yulia Hesti, 2020, Upaya Penanganan Limbah B3 Dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No.Se.2/Menlhk/Pslb3/Plb.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Universitas Bandar Lampung, Lampung, Junal Pro Justitia, 1.2 : p. 61-62.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/151630378/limbah-medis-berserakan-di-pulau-merah-dlh-banyuwangi-temukan-83-jarum?page=all. Diakses pada tanggal 11/04/2023 Pukul 11.27 WIB.

https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/102549-limbah-medis-dibuang-di-tps-anggota-komisi-d-dprd-kabupaten-bangkalan-usut-tuntas-kasus-ini. Diakses pada tanggal 11/04/2023 Pukul 11.27 WIB.

https://www.beritasatu.com/news/1000983/waduh-limbah-medis-berserakan-di-sungai-cipager-cirebon. Diakses pada tanggal 11/04/2023 Pukul 11.27 WIB.

https://kbbi.web.id/holistik. Diakses pada tanggal 12/04/2023 Pukul 06.52 WIB.

Published
2023-08-31
Section
Articles