Problematika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Prinsip Negara Demokrasi
Abstract
The demand for an extension of the village head's term of office becomes a dilemma, according to regulations the authority for extending the term of office of the village head is an open legal policy that forms political laws, but on the other hand, in democratic principles, we want restrictions on power. The research method used in this study is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The results of the study show that the terms of office for village heads are not explicitly regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, such as the terms of office for the president and vice president and the term of office for regional heads. One of the reasons for the difference in arrangement is inseparable from the peculiarities of village governance in the Indonesian constitutional structure. According to the democratic principle that requires a limitation of power, an extension of the term of office for the village head will have the potential for abuse of power, such as corruption cases at the village level which occupy the top rank as the sector with the most corruption cases being prosecuted by law enforcement officials.
Keyword: democracy; length of service; village head
Abstrak
Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi problematik, secara aturan kewenangan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang bersifat politis, namun di sisi lain dalam prinsip demokrasi menginginkan adanya pembatasan kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan aturan mengenai masa jabatan kepala desa tidak diatur secara eksplisit dalam UUD NRI 1945 seperti halnya masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah. Salah satu alasan pembedaan pengaturan itu tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Menurut prinsip demokrasi yang menginginkan adanya pembatasan kekuasaan, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan berpotensi terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse ofpower) seperti kasus korupsi di tingkat desa yang menempati urutan teratas sebagai sektor kasus korupsinya paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum.
Kata kunci: demokrasi; kepala desa; masa jabatan
Downloads
References
Al Hafis, Raden Imam, and Moris Adidi Yogia. 2017. ‘Abuse Of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia’, Publika, 3.1: 80–88
Alfauzi, Ro’is, and Orien Efendi. 2020. ‘Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi’, Politica, 7.2: 111–33
Alfons, Saartje Sarah. 2018. ‘Hukum Versus Kekuasaan Di Negara Demokrasi Pancasila’ (Faculty of Law Pattimura University) <https://fh.unpatti.ac.id/hukum-versus-kekuasaan-di-negara-demokrasi-pancasila/>
Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika)
Aslansyah, Muhammad, and Firman Umar. 2014. ‘Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory Of Law Ditinjau Dari Perspektif Keadilan’, Jurnal Tomalebbi, 1.1: 63–82
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I)
———. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Barniat, Zulman. 2019. ‘Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis Dan Legal’, Jurnal Analisis Sosial Politik, 5.1: 20–33
Dewan Perwakilan Rakyat. 2023. ‘Demo Kades Di DPR, Said Abdullah Apresiasi Tuntutan Para Pemimpin Desa’ (DPR RI) <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42762/t/Demo+Kades+di+DPR%2C+Said+Abdullah+Apresiasi+Tuntutan+Para+Pemimpin+Desa>
Fanani, Abdul Fatah, Wahyu Astutik, Dodik Wahyono, and Suprapto. 2019. ‘Analisa Undang-Undang Desa’, Jurnal Dialektika, 4.1
Indonesia Coruption Watch. 2023. ‘Sesat Pikir Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Niat Buruk Politisasi Desa Dan Suburkan Oligarki Desa’ (antikorupsi.org) <https://antikorupsi.org/id/sesat-pikir-perpanjangan-masa-jabatan-kades-niat-buruk-politisasi-desa-dan-suburkan-oligarki-desa>
Irfani, Nurfaqih. 2020. ‘Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum’, 16.3 <https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711>
Kurniawati, Ika, and Lusi Liany. 2019. ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945’, Jurnal ADIL: Jurnal Hukum, 10.1
Luthfy, Riza Multazam. 2019. ‘Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi’, Masalah-Masalah Hukum, 48.4: 319–30
Mahfud MD. 2009. Politik Hukum Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Mahkamah Konstitusi. 2021. ‘MK Mengabulkan Sebagian Uji Aturan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa’ (MKRI) <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17644&menu=2>
Maslul, Syaifullah. 2022. ‘Konstruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/Puu-Xix/2021’, Literasi Hukum, 6.2: 131–40 <https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i2>
Mukti, Fajar, and Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris(5th Ed). (Yogyakarta: Pustaka Belajar)
Pambudhi, Hario Danang. 2023. ‘Tinjauan Diskursus Perpanjangan Masa Jabatan Kepaladesa Berdasarkan Ajaran Konstitusionalisme’, Wijaya Putera Law Review, 2.1: 25–46 <https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.82>
Purnamasari, Galuh Candra. 2017. ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Undangundang Ratifikasi Perjanjian Internasional’, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2.1: 1–16 <https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p1-16>
Safitri, Rantika. 2022. ‘Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus Di Desa Taman Jaya)’, Jurnal Petitum, 2.1: 45–55
Samekto, FX. Adji. 2019. ‘Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis’, Jurnal Hukum Progresif, 7.1: 1 <https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19>
Saraswati, Retno. 2016. ‘Arah Politik Hukum Pengaturan Desa Ke Depan’, Ius Constituendum Jurnal MasalahMasalah Hukum, 43.3: 313–21 <https://doi.org/DOI: 10.14710/mmh.43.3.2014.313-321>
Sarja. 2016. Negara Hukum Teori Dan Praktek (Gowa: Thafa Media)
Siahaan, Maruarar. 2015. ‘Konstitusi Dan Pembatasan Kekuasaan Negara’ (Pusdik MKRI) <https://pusdik.mkri.id/materi/materi_125_Lampiran%20B-Maruara%20S.-Konstitusi%20dan%20Konstitusionalisme.pdf>
Siregar, Abdul Rahman Maulana. 2017. ‘Kewenagan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945’, Jurnal Hukum Responsif, 5.5: 100–108
Universitas Bung Hatta. 2005. ‘Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability’ (Universitas Bung Hatta) <https://bunghatta.ac.id/artikel-79-otonomi-daerah-pasca-revisi-uu-nomor-22-tahun-1999-tantangan-dalam-mewujudkan-local-accountability.html#:~:text=Lebih%20jauh%20UU%20No.%2022,Undang%2Dundang%20ini%20pemberian%20kewenangan>
Yanwardhana, Emir. 2023. ‘Kronologi Demo Besar-Besaran Kades Cs Di Jakarta, Ada Apa?’ (CNBC Indonesia) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20230125153706-4-408224/kronologi-demo-besar-besaran-kades-cs-di-jakarta-ada-apa>
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)