KARAKTER HUKUM PANCASILA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pada saat ini bangsa Indonesia memiliki momen penting dalam kehidupan nasional maupun global, karena sejak Januari 2016 telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (Economic Asean Community), yaitu era Sumber Daya Manusia dari negara-negara ASEAN secara bebas memasuki pasar di negara anggota ASEAN lainnya. Era MEA dapat disebut juga sebagai era kompetisi dan kompetensi.
Disebut era kompetisi karena sumber daya manusia Indonesia bersaing secara ketat dengan sumber daya manusia negara anggota ASEAN lainnya. Sumber daya manusia negara lain akan memasuki lowongan dan kesempatan kerja yang ada di Indonesia bersaing
dengan orang Indonesia, sebaliknya sumber daya manusia Indonesia juga dapat memasuki pasar kerja di negara-negara ASEAN lainnya.
Disebut era kompetensi karena untuk memasuki dunia kerja, baik di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN lainnya harus didasarkan pada standart kompetensi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Hanya orang yang memiliki dan diakui kompetensinya yang dapat memasuki pasar kerja di negara ASEAN.
Downloads
References
Abdurahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1979.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
_____, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998.
_____, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2007.
_____, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 2004.
Eka Darmaputera, Pancasila Identitas dan Modernitas: Tinjauan Etis dan Budaya, Gunung Mulia, Jakarta, 1997.
Herbert L. Pecker, The Limits of Criminal Sanction, Standford University Press, California, 1978.
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, 1984.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 1998.
Mokhamad Najih, Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi, In-Trans Publishing, Malang, 2008.
Muladi dan Barda Nawai Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2002.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.
Nyoman Sarekat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005.
Paulus Wahana, Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Kompas-Gramedia, jakarta, 2008.
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)