KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN RADIKALISME BERBENTUK TERORISME
Abstract
Paham radikal berbasis agama (SARA) kerap kali dianggap sebagai cikal bakal berbagai aksi terorisme di Indonesia. Faktanya sejarah mencatat berbagai beberapa kejadian yang dapat digolongkan sebagai aksi teror terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Menyikapi
perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia, pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan regulasi berupa Perpu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi undangundang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme. Sanksi Pidana diterapkan terhadap para pelaku terorisme yang tertangkap, namun keberadaan pihakpihak dengan paham radikal tersebut tetap saja menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Selain upaya berupa penerapan sanksi pidana (penal) pemerintah juga perlu menerapkan upaya non penal untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dari upaya penal yang dilakukan.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Non Penal, Penanggulangan, Terorisme.
Downloads
References
Adhie S, 2005, Terorisme, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Arief ,Barda Nawawi,2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
_____, 2002, Masalah Pengaturan Terorisme Dan Perspektif Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Atmasasmita, Romli,1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung.
Loqman, Loebby, 1990, Analisis Hukum dan PerUndang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.
Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta: 28 Januari 2004.
O.C. Kaligis, 2003, Terorisme : Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
Salam, Moch Faisal, 2005, “Motivasi Tindakan Terorismeâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Syafa’at, Muchamad Ali, 2003, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam “terrorism, definisi, aksi dan regulasiâ€, Jakarta: Imparsial.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)