KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN RADIKALISME BERBENTUK TERORISME

  • Luh Nila Winarni

Abstract

Paham radikal berbasis agama (SARA) kerap kali dianggap sebagai cikal bakal berbagai aksi terorisme di Indonesia. Faktanya sejarah mencatat berbagai beberapa kejadian yang dapat digolongkan sebagai aksi teror terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Menyikapi
perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia, pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan regulasi berupa Perpu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi undangundang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme. Sanksi Pidana diterapkan terhadap para pelaku terorisme yang tertangkap, namun keberadaan pihakpihak dengan paham radikal tersebut tetap saja menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Selain upaya berupa penerapan sanksi pidana (penal) pemerintah juga perlu menerapkan upaya non penal untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dari upaya penal yang dilakukan.

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Non Penal, Penanggulangan, Terorisme.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhie S, 2005, Terorisme, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Arief ,Barda Nawawi,2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

_____, 2002, Masalah Pengaturan Terorisme Dan Perspektif Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Atmasasmita, Romli,1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung.

Loqman, Loebby, 1990, Analisis Hukum dan PerUndang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta: 28 Januari 2004.

O.C. Kaligis, 2003, Terorisme : Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.

Salam, Moch Faisal, 2005, “Motivasi Tindakan Terorismeâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Syafa’at, Muchamad Ali, 2003, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam “terrorism, definisi, aksi dan regulasiâ€, Jakarta: Imparsial.

Published
2016-02-09
Section
Articles