PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Authors

  • Hufron .

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v12i23.895

Abstract

Dari enam alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, terdapat satu alasan yang perumusan normanya bersifat abstrak dan kabur, berakibat dapat ditafsirkan secara beragam (multitafsir), yaitu melakukan “perbuatan tercelaâ€. Perumusan norma demikian bertentangan dengan dengan prinsip negara hukum demokratis yang bertumpu pada asas legalitas dan kepastian hukum dan asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu asas kejelasan dan kelengkapan rumusan. Sehingga akan menjadi alasan bersifat elastis yang mudah “dimainkan†secara politis oleh DPR dalam
proses pemakzulan Presiden dan/atau Wapres.

Kata Kunci: perbuatan tercela, pemakzulan presiden, negara hukum demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ian Hardianto Siahaan, Hoo Young Sen. Kinerja

rem tromol terhadap kinerja rem cakram

kendaraan roda dua pada pengujian stasioner.

Yogyakarta, 16 oktober 2008.

Agus Suprihanto, budi setyana. Pengujian

mekanik dan fisik pada metal matrix composite

(MMC). Undip 4 oktober 2006.

Anne Zulfia. Proses penuaan(aging) pada paduan

aluminium AA 333 hasil proses sand casting.

Universitas indonesia 2009.

Sukamto, AJ.Bardi. Analisis perpindahan panas

kampas rem pada sepeda motor. Universitas

Janabadra 2013

Deepak Biradar, Experimental analysis and

investigation for thermal behaviour of ventirated

disc brake rotor using CFD. Universitas of pune,

india 2014

Joni Dewanto, andreas wijaya. Sistem pendinginan

paksa anti panas lebih (over heating) pada rem cakram(

Disc Brake) kendaraan. Universitas petra surabaya

Downloads

Additional Files

Published

2016-02-09

Issue

Section

Articles