PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Abstract
Dari enam alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, terdapat satu alasan yang perumusan normanya bersifat abstrak dan kabur, berakibat dapat ditafsirkan secara beragam (multitafsir), yaitu melakukan “perbuatan tercelaâ€. Perumusan norma demikian bertentangan dengan dengan prinsip negara hukum demokratis yang bertumpu pada asas legalitas dan kepastian hukum dan asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu asas kejelasan dan kelengkapan rumusan. Sehingga akan menjadi alasan bersifat elastis yang mudah “dimainkan†secara politis oleh DPR dalam
proses pemakzulan Presiden dan/atau Wapres.
Kata Kunci: perbuatan tercela, pemakzulan presiden, negara hukum demokratis.
Downloads
References
A Hamid S Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita V), Disertasi, Fakultas Pascasarajana.
B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal hukum), Rule of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004.
Henry Campbell Black,1979, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, ST.Paul Minn, West Publishing Co.
Hamdan Zoelva, 2005.Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, KONpress, Jakarta.
Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi), “Hal Ihwal Impeachmentâ€, Koran Sindo, 3 Februari 2010.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2003, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Latar Belakang, Proses Dan Hasil Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sekretariat
Jenderal MPR RI, Jakarta.
Soewoto Mulyosudarmo, 2004, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan IN-Trans.
P.H.Collin, Law Dictionary, yang diterbitkan Universal Book Stall, New Delhi, 1992.
Slamet Suhartono, 2009, Vage Normen sebagai Dasar Hukum Tindakan Tata Usaha Negara, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Yuliandri, 2009, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang Undang Berkelanjutan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)