PERBUATAN TERCELA SEBAGAI ALASAN PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

  • Hufron .

Abstract

Dari enam alasan Pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, terdapat satu alasan yang perumusan normanya bersifat abstrak dan kabur, berakibat dapat ditafsirkan secara beragam (multitafsir), yaitu melakukan “perbuatan tercelaâ€. Perumusan norma demikian bertentangan dengan dengan prinsip negara hukum demokratis yang bertumpu pada asas legalitas dan kepastian hukum dan asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, yaitu asas kejelasan dan kelengkapan rumusan. Sehingga akan menjadi alasan bersifat elastis yang mudah “dimainkan†secara politis oleh DPR dalam
proses pemakzulan Presiden dan/atau Wapres.

Kata Kunci: perbuatan tercela, pemakzulan presiden, negara hukum demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Hamid S Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita V), Disertasi, Fakultas Pascasarajana.

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal hukum), Rule of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004.

Henry Campbell Black,1979, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, ST.Paul Minn, West Publishing Co.

Hamdan Zoelva, 2005.Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, KONpress, Jakarta.

Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi), “Hal Ihwal Impeachmentâ€, Koran Sindo, 3 Februari 2010.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2003, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Latar Belakang, Proses Dan Hasil Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sekretariat

Jenderal MPR RI, Jakarta.

Soewoto Mulyosudarmo, 2004, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan IN-Trans.

P.H.Collin, Law Dictionary, yang diterbitkan Universal Book Stall, New Delhi, 1992.

Slamet Suhartono, 2009, Vage Normen sebagai Dasar Hukum Tindakan Tata Usaha Negara, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Yuliandri, 2009, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang Undang Berkelanjutan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Published
2016-02-09
Section
Articles