Bonum Commune Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon

  • Tomy Michael

Abstract

Manusia sebagai subjek hukum dalam Perda Surabaya No. 12-2014 tidak dapat menciptakan bonum commune bagi pohon. Tidak adanya frasa tertulis yang menyatakan bahwa pohon merupakan hal utama dalam Perda Surabaya No. 12-2014. Kesimpulan yang diperoleh
bahwa Perda Surabaya No. 12-2014 tidak menciptakan bonum commune dalam konteks apakah itu pohon dan bagi manusia sebagai subjek hukum. Bonum commune yang dikehendaki dalam Perda Surabaya No. 12-2014 hanya sebuah landasan semu dalam konsiderans karena tidak ada kesinkronan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya. Saran yang diambil yaitu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam merencanakan peraturan daerah harus mengetahui hakikat utama peraturan daerah
yang akan dibentuk dan teleologi apakah yang dikehendaki sehingga terciptalah keadilan hukum sebagai bonum commune, bagi Walikota Surabaya agar menunjukkan kemapanan posisi sebagai walikota Surabaya (posisi tawar yang tinggi) dalam hal ini dapat melakukan
ketidaksetujuan terhadap perencanaan suatu peraturan daerah dan bagi Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya agar mampu memilah peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur dan mengurus.

Kata kunci: bonum commune, Perda Surabaya No. 12-2014, pohon.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bryan A Garner, Black's Law Dictionary, Ninth Edition, (United States of America: Thomson Reuters, 2009).

David Hollenbach, The Common Good and Christian Ethics, (Cambridge: Cambridge University Press, 2004).

Datu Hendrawan dan Simon Utara, Bonum Commune “Diskursus Bonum Commune dalam Filsafat Baratâ€, (Surabaya: Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, 2016).

Jamal Wiwoho, Harmonisasi Pembangunan Hukum Dan Pembangunan Sosial Budaya, (Surabaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Surabaya, 2016).

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract & Discourses, (United States: The Project Gutenberg eBook, 2014).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008).

Tomy Michael, Konstelasi Teori Dalam Ilmu Hukum, (Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2015).

_____, Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan,PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam

Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global, (Semarang: Unisbank, 2016).

Published
2016-02-09
Section
Articles