Bonum Commune Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon
Abstract
Manusia sebagai subjek hukum dalam Perda Surabaya No. 12-2014 tidak dapat menciptakan bonum commune bagi pohon. Tidak adanya frasa tertulis yang menyatakan bahwa pohon merupakan hal utama dalam Perda Surabaya No. 12-2014. Kesimpulan yang diperoleh
bahwa Perda Surabaya No. 12-2014 tidak menciptakan bonum commune dalam konteks apakah itu pohon dan bagi manusia sebagai subjek hukum. Bonum commune yang dikehendaki dalam Perda Surabaya No. 12-2014 hanya sebuah landasan semu dalam konsiderans karena tidak ada kesinkronan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya. Saran yang diambil yaitu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam merencanakan peraturan daerah harus mengetahui hakikat utama peraturan daerah
yang akan dibentuk dan teleologi apakah yang dikehendaki sehingga terciptalah keadilan hukum sebagai bonum commune, bagi Walikota Surabaya agar menunjukkan kemapanan posisi sebagai walikota Surabaya (posisi tawar yang tinggi) dalam hal ini dapat melakukan
ketidaksetujuan terhadap perencanaan suatu peraturan daerah dan bagi Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya agar mampu memilah peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur dan mengurus.
Kata kunci: bonum commune, Perda Surabaya No. 12-2014, pohon.
Downloads
References
Bryan A Garner, Black's Law Dictionary, Ninth Edition, (United States of America: Thomson Reuters, 2009).
David Hollenbach, The Common Good and Christian Ethics, (Cambridge: Cambridge University Press, 2004).
Datu Hendrawan dan Simon Utara, Bonum Commune “Diskursus Bonum Commune dalam Filsafat Baratâ€, (Surabaya: Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, 2016).
Jamal Wiwoho, Harmonisasi Pembangunan Hukum Dan Pembangunan Sosial Budaya, (Surabaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Surabaya, 2016).
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract & Discourses, (United States: The Project Gutenberg eBook, 2014).
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008).
Tomy Michael, Konstelasi Teori Dalam Ilmu Hukum, (Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2015).
_____, Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan,PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2 Tahun 2016 Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam
Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global, (Semarang: Unisbank, 2016).
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)