PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KERJASAMA ANTAR DAERAH DI JAWA TENGAH (Studi Kasus Regionalisasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah)
Abstract
Pembentukan kerjasama Tempat Pemrosessan Akhir Sampah di Jawa-Tengah mengalami stagnasi selama empat tahun, Perlu kajian tentang “Pengembangan konsep kelembagaan kerjasama antar daerah” yang bertujuan untuk menemukan bangunan logika konseptual kelembagaan kerjasama TPA sampah regional dalam peraturan perundangan, menemukan konsep kelembagaan kerjasama antar daerah yang memiliki kekuatan dasar pengembangan kerjasama Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional di Jawa Tengah.Teori kerjasama untuk menganalisa kasus kerjasama dalam penelitian ini, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, data dan informasi diperoleh dari pejabat terkait pengelolaan sampah dan kerjasama antar daerah serta peraturan perundangan kerjasama dan pengelolaan sampah. Hasil penelitian adalah terdapat pengaturan pengelolaan sampah yang tidak konsisten, belum ada peraturan perundangan khusus yang mengatur kerjasama TPA regional. Konsep kelembagaan structural-hierarkis sebagai model pengaturan kerjasama TPA regional.Temuan penting penelitian ini adalah: terdapat kesalahan perumusan konsep kerjasama wajib dan kerjasama sukarela dalam peraturan perundangan kerjasama, pengelolaan sampah adalah urusan pemerintah yang tidak bisa dikerjasamakan antar daerah, perlu dibentuk lembaga kerjasama berbentuk forum koordinasi, monitoring dan evaluasi di dalam kerjasama TPA regional disamping lembaga pengelola sampah, kerangka regulasi kerjasama TPA regional hanya pada pembangunan dan pemanfaatan sarana-prasaranan, konsep kelembagaan kerjasama yang bermodel/pola structural-hiererkis sulit di implementasikan dalam dominasi paradigma desentralisasi. Kata kunci: kerja sama, regional, Peraturan-perundangan, struktural hirarkis, sampah.Downloads
References
Brinton Milward dan Keith G. Provan (2003), “Do Networks Really Work?A Framework for
Evaluating Public Sector Organizational Networks” Public Administration Review,
Vol. 61, No. 4 July/August.
Creswell, J.W. (1998), Qualitative inquiry and research design: Choosing among five
traditions. London: Sage
Heckarthorn, 1993, Studying Publik Policy, Policy cycles and Policy Subsystems. New York
Oxford University Press
Keban,Yeremias T,(2010),Naskah Akademik Kerjasama Antar Daerah,Yogyakarta.Fisipol
UGM
Knight, J. 1992.Institution and Social Conflict. Cambridge University Press
Lyons Henry, (1992). Public administrasitrtion and public affairs, Sixth edition.
englewood.cliffs N. J. Prentice-hall
North, D. C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economics Performance.
Cambridge University Press
Olberding (2002).Intergvermental cooperation, handbook, harisburg pensylvania department of
community and economic development. New York Oxford University Press
Pamudji, S, (1983). Kerjasama Antar Daerah dalam rangka Pembangunan Wilayah, Jakarta:
Bina Aksara,
Patterson , (2008).DA, Intergovernmental Cooperation,Albany: New York State Departemen
Of State Devision Of Local Govermenr Services
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Kerja Sama Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Kerja Sama Pembangunan
Perkotaan
Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 33 Tahun 2010Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah
Pratikno,(2007),Kerjasama antar daerah:kompleksitas dan tawaran format
kelembagaan,Jogyakarta,jogja global media
Schlueter dan Hanisch (1999) Theory of Institutional Change , Englewood Cliffs, New
Jersey: Prentice-Hall.
Thomson Ann Marie & james L Perry (2006)”Collaboration Processes : Inside the Black
Box,Paper Presented On Public Administration Review, Dec 2006,66 Academic
Research Library
Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintcahan Daerah
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2008Tentang Pengelolaan Sampah
Yustika, Ahmad Erani. 2008. Ekonomi Kelembagaan: Definisi, Teori, dan Strategi.
Bayumedia. Malang.