PENATAAN KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG

  • Yusuf Hariyoko Dosen Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Anggraeny Puspaningtyas Dosen Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Penataan kelembagaan pemerintahan daerah merupakan konsekuensi dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan desentralisasi. Otonomi organisasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin pelaksanaan otonomi daerah secara keseluruhan. Dalam melaksanakan otonomi organisasi, pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam wilayahnya.Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat termenuhi secara optimal. Penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sampang dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah.Analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah menghendaki adanya evaluasi terhadap kondisi eksisting organisasi perangkat daerah. Hasil evaluasi akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada, baik pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Kecamatan. Pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, di Kabupaten Sampang terdapat 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 14 Kecamatan. Nomenklatur organisasi perangkat daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang yang dilaksanakan.Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi naratif. Kajian perubahan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sampang. Selain itu, studi literatur dan dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data dan bahan berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan kelembagaan perangkat daerah. Dengan adanya penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sampang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jumlah Organisasi Perangkat Daerah menjadi 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah dan 14 Kecamatan. PENATAAN KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG 1296 Kata Kunci: Penataan Kelembagaan, Otonomi Organisasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Donaldson, Thomas, Lee E. Preston. 1995. The Stakeholder Theory of the Corporation:

Concepts, Evidence, and Implications.

Frederickson, H George, Jack W Meek. 2012. Policy, Performance and Management in

Governance and Intergovernmental Relations: Transatlatic Perspectives.

Kencana, Jakarta.

Leach, Melissa, Robin Mearns, Ian Scoones. 1999. Environmental Entitlements: Dynamics

and Institutions in Community-Based Natural Resource Management.

Miftah Thoha.2003.Birokrasi & Politik di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

_____________________. 2008. Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi.

Mintzberg, Henry. 1989. Mintzberg on Management, Inside Our Strange World of

Organizations.

Pemerintah Kabupaten Sampang. 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10

Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli.

Pemerintah Kabupaten Sampang. 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11

Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sampang. 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12

Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Pemerintah Kabupaten Sampang. 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13

Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Kabupaten Sampang. 2008.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14

Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Published
2021-04-09