PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE

  • Endang Sutrisno
  • Dikha Anugrah

Abstract

Pelaksanaan penerbangan seringkali tidak dapat dilakukan baik dari pihak penumpang, maupun dari pihak maskapai penerbangan. Keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan disebabkan beberapa faktor alasan tertentu yaitu keterlambatan jadwal penerbangan yang mengakibatkan penumpang dirugikan dari segi waktu, dan tindakan ganti kerugian yang tersebut lama dan rumit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsekuensi hukum PT Angkasa Pura Bandara Husen Sastranegra Bandung berkaitan dengan keterlambatan jadwal penerbangan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma critical theory, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Bandara Husein Sastranegara Bandung terkait keterlambatan jadwal penerbangan oleh maskapai dengan mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik, secara tegas mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab hanya apabila terjadi keterlambatan, manajemen penginformasikan mengenai keterlambatan penerbangan, serta mengusulkan kepada Pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit sebagai jaminan. Sementara aspek hukum terkait keterlambatan jadwal penerbangan adalah penegakan perlindungan hak-hak konsumen melalui pemberian ganti rugi bagi pengguna jasa angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan; Perlindungan Hukum Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.

Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Yarsif Watampone,

Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bhakti,

Bandung.

Az Nasution, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media,

Jakarta.

Ahmadi Miru - Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

C. F. G Sunaryati Hanono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad akhir ke20, Alumni, Bandung.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,

Jakarta.

Denzin Guba and Lincolin (editors), 1997, Handbook of Qualitative Research,

California, Sage Publication, Inc.

Dwi Widhi Nugroho, 2012, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa

Angkutan Udara dalam Hal Ganti Rugi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

E.Syaifullah Wiradipraja, 2005, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum

Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta, 2005.

E.Suherman, 2000, Aneka Masalah Hukum Kedirganturaan (Himpunan Makalah 1961-

, Mandar Madju, Bandung.

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama,

Semarang.

GE Gorman & Pater Clayton, 1997, Qualitative Research for the Information

Professional, a Practical Handbook, with Contributuion from Marry Lynn RiceLively and Lyn Gorman, London: Library Association Publishing.

Husni Syawali - Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar

Maju, Bandung.

Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan, Tanggung

Jawab Mutlak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Jakarta.

John W.Creswell, 1997, Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixwd Methods

Approaches, Third Edition California: Sage Publication, Inc.

Janus Sidabolok,2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metode Riset dan Sosial, Mandar Maju, Bandung.

Lawrence Friedman, 1984,America Law An Introdcution, diterjemahkan oleh Wisnu

Basuki, PT Tatanusa, Jakarta.

Littlejohn, 1996, Theories of Human Communication, Wadsworth Publishing Company,

USA.

Munir Fuadi, 1994, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Martono, 2000, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Status Hukum dan Tanggung

Jawab Awak Pesawat Udara Sipil, Djambatan, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

R. Ali Rido, Achmad Gozali H. M., Antonio S. Santosa, 1984, Hukum Dagang: Tentang

Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan

Terbatas, Remadja Karya, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta.

Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Suherman, 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,

Yogyakarta.

Sri Redjeki Hartono, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era

Perdagangan Bebas, dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Madju,

Bandung.

Sution Usman Adji, 2000, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi- Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Sukarmi, 2008, Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha,

Pustaka Sutra, Bandung, hlm.33.

Soerjono Soekamto, 2010, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,

Alfabeta, Bandung.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,

Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Jurnal :

Agus Brotosusilo, Aspek-Aspek Perlindungan terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum

di Indonesia, YLKI-USAID, Tahun 2000, hlm.46.

E.Syaifullah Wiradipraja, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap

Penumpang menurut Hukum Udara Indonesia, Jumal Hukum Bisnis, Volume 25.

, hlm.5.

Makalah:

Esmi Warrasih, Metode Penelitian Bidang Humaniora dalam Penelitian Ilmu Sosial

(dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Universitas Diponegoro,

Semarang, 2002, hlm.47.

Sumber-Sumber Lain:

http://necel.wordpress.com/2009/06/28/pengertian-perusahaan-penerbangan/diakses,

Minggu 20 Agustus 2016.

www.pemantauperadilan.com. diakses pada tanggal 22 Maret 2017.

http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/104, diunduh pada tanggal 28 May 2017, jam

35.

Hasil Wawancara dengan Kepala OIC Bandara Husein Sastranegara & Bagian

Operasional Bandara Husein Sastranegara, tanggal 25 Oktober 2016.

Hasil Wawancara dengan Kepala divisi Bandara Husein Sastranegara, tanggal 25

Oktober 2016.

Published
2021-04-09