Indikasi Geografis: Instrumen Perlindungan Hukum Atas Keunikan Sumber Daya Alam

  • Yaffed Septian Bernada Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya

Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, dengan ragam dan keunikannya, baik hayati maupun nabati. Bahwa potensi sumber daya alam tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dalam komoditas ekspor impor, sehingga perhatian yang serius akan dapat menghadirkan kemakmuran baik bagi negara Indonesia maupun masyarakat sekitar. Saat ini, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan produk dengan potensi indikasi geografis yang tinggi. Di antaranya adalah Kopi Gayo Aceh, Keramik Dinoyo, Ubi Cilembu, Lada Putih Muntok, Kopi Kintamani Bali, Lada Hitam Lampung, Kopi Toraja, dan Gerabah Kasongan.

Untuk menyasar perdagangan internasional, penting sekali untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi berbagai produk yang mencirikan indikasi geografis. Perlindungan ini berfungsi untuk memastikan bahwa produk asli Indonesia diakui dan dilindungi secara hukum di pasar global. Tanpa perlindungan yang memadai, produk-produk yang mencerminkan kekayaan budaya dan keunikan geografis Indonesia berisiko tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak di luar negeri. Kita harus dapat mengambil pelajaran dari kasus “Kopi Toraja” di Jepang dan “Kopi Gayo” di Belanda, bahwa ke 2 (dua) produk tersebut nyata-nyata dihasilkan dari bumi Indonesia, namun manfaat dan perlindungan hukum atas produk tersebut malah dimiliki oleh negara lain, dikarenakan pemahaman belum mencapai tahap perlindungan indikasi geografis dalam hukum kekayaan intelektualnya, karena prinsipnya perlindungan indikasi geografis bersifat yuridis normatif, yaitu melalui pendaftaran kepemilikan.

Kata Kunci : Sumber Daya Alam, Perlindungan Hukum, Indikasi Geografis.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-30
Section
Articles