PENGALIHAN KELEBIHAN EMBRIO (SURPLUS EMBRYO) UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DIBIDANG KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF ETIKOLEGAL

  • Alifsyah Pangeran Jaya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti

Abstract

Embrio pada mulanya terbentuk saat adanya penggabungan antara sel sperma dan sel telur didalam rahim seorang wanita pada saat melakukan pembuahan, tak hanya itu pembuahan yang terjadi bisa menjadi keturunan dan bisa jadi tidak menjadi keturunan. Pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan bisa memilih alternatif lain untuk mendapatkan momongan salah satunya yakni melakukan proses bayi tabung (in vitro vertilization), pada proses bayi tabung embrio diambil dari pasangan suami istri yang sah dan nantinya tidak semua embrio tersebut diambil hanya beberapa saja dan sisanya dibekukan dan dapat dimusnahakan apabila masa pembekuan telah habis. Menjadi perdebatan untuk menggunakan Kelebihan menggunakan Embrio (Surplus Embryo)) tersebut unutk pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan dari sisi etikolegal. Aturan yang ada di Indonesia yakni Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memperbolehkan penelitian dengan menggunakan embrio manusia, maka dari itu Solusi yang bisa ditawarkan ialah dengan membuat embrio yang seceukupnya yang bisa ditanamakan dalam rahim Perempuan secara aman atau mengizinkan embrio  diadopsi oleh pasangan suami istri dalam perkawinan yang sah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-30
Section
Articles