PENGKLASIFIKASIAN PENYALAHGUNAAN SUARA PUBLIC FIGURE DENGAN TEKNOLOGI DEEPFAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA

  • Jordan Abisha Siregar Student
  • Erny Herlin Setyorini

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menghasilkan inovasi seperti deepfake, yang memungkinkan manipulasi suara dan visual dengan tingkat realisme tinggi. Meskipun memiliki potensi penggunaan positif, teknologi ini juga menghadirkan tantangan hukum, terutama ketika disalahgunakan untuk mereplikasi suara public figure tanpa izin. Penyalahgunaan suara public figure dengan teknologi deepfake dapat mencakup penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, penipuan, atau manipulasi publik. Dalam konteks hukum pidana, tindakan ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pelanggaran hak privasi, penyebaran informasi palsu, dan pencemaran nama baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dari penyalahgunaan suara public figure dengan teknologi deepfake di Indonesia, termasuk relevansi undang-undang yang ada, tantangan dalam pembuktian, serta rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum untuk menangani penyalahgunaan deepfake, perlu ada penguatan regulasi khusus terkait teknologi ini agar dapat mengimbangi perkembangan inovasi digital dan melindungi hak-hak individu, khususnya public figure.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-06
Section
Articles