KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SENGKETA WARIS ISLAM MENURUT AMANDEMEN UNDANG – UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO.7 TAHUN 1989

  • M. Hidayat
  • Hery Agus Susanto
  • Sinarianda Hurnia H

Abstract

Di dalam Kewenangan Pengadilan Agama,sejarah mengenai sengketa milik dapat
dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam
putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatu
gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka
perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya
tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.†Kaidah di atas telah dianggap dalam praktek
peradilan sebagai salah satu yurisprudensi tetap. Hampir semua kalangan telah menjadikannya
sebagai pedoman, baik lingkungan Peradilan Agama maupun lingkungan Peradilan Umum.
Sebagian besar telah menjadikannya sebagai patokan dalam menentukan kewenangan perkaraperkara

warisan bagi mereka yang beragama Islam. Apalagi sejak hal itu dikukuhkan sebagai
salah satu patokan beracara dalam rapat kerja Mahkamah Agung dengan semua lingkungan
peradilan di Yogyakarta 23-25 Maret 1985. Semakin banyak para Hakim yang mengindahkan
putusan tersebut. Tetapi belum semua Hakim melaksanakannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab Kholaf. (1983). Kaidah-

Kaidah Hukum Islam Risalah.

Bandung.

Afdol. (2004). Dimensi Keadilan Hukum

Waris Islam. Airlangga University

Press Surabaya.

Afdol. (2003). Penerapan Hukum Waris

Islam Secara Adil. Airlangga

University Surabaya.

Djazuli A Yadi Janwari. (2002). Lembagalembga

Perekonomian Umat

(sebuah Pengenalan). Raja Grafika.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

UU No. 7 Tahun 1989

Yahya Harahap. (2006). Kewenangan

Pengadilan Agama.

Published
2019-01-17
Section
Articles