PENDAFTARAN COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP (CV) SETELAH TERBITNYA PERMENKUMHAM NO 17 TAHUN 2018
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui proses pendaftaran CV di Indonesia; danMengetahui keberadaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018Â tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata sebagai dasar hukum
pendaftaran CV. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Teknik analisis datanya menggunakan teknik
menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentang
CV diatur secara tegas pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Prosedur pendirian CV
tertuang pada Pasal 16-35 KUHD. Sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No.24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga dengan
nama Online Single Submission (OSS), pemerintah menetapkan Permenkumham No. 17 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan
Perdata. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan KUHD berada di atas
Permenkumham No.17 Tahun 2018. Konsekuensi hukum lebih lanjutnya adalah
Permenkumham No.17 Tahun 2018 tidak dapat mengesampingkan KUHD, dengan kata lain
semua kewajiban/pengaturan yang ada di dalam KUHD demi hukum harus dianggap tetap
berlaku. Apabila terjadi pertentangan antara aturan yang ada di dalam KUHD dengan
Permenkumham No.17 Tahun 2018, maka aturan yang digunakan adalah aturan di dalam
KUHD karena secara hirarki peraturan perundang-perundangan posisi KUHD lebih tinggi.
Keberadaan aturan yang tidak harmonis antara KUHD dengan Permenkumham No.17 Tahun
2018 juga tidak memenuhi salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum.
Kata Kunci : Pendaftaran, CV, KUHD, Permenkumham
Downloads
References
Ardiwisastra, Y.B. (2012). Penafsiran dan
Konstruksi Hukum, Alumni,
Bandung.
Arief, S. Meuwissen. (2007). Tentang
Pengembanan Hukum, Ilmu
Hukum, Teori Hukum dan Filsafat
Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Bagir Manan dan Kuntana Magnar. (1997).
Beberapa Masalah Hukum Tata
Negara, Alumni, Bandung.
Hadikusuma, R.T.S.R., dan Sumantoro.
(1996). Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan. Rajawali Pers, Jakarta,.
Handri Raharjo. (2013). Hukum Perusahan
(Step By Step Prosedur Pendirian
Perusahaan), Pustaka Yustisia,
Cetakan pertama, Yogyakarta.
H.M.N. Purwosutjipto. (2008). Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Krisnadi Nasution, Alvin Kurniawan
Bentuk Perusahaan, Jilid 2, cet. 12,
Djambatan, Jakarta.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Bayu
Publlishing, Malang.
I.G. Rai Widjaya. (2007). Hukum
Perusahaan, cet. 7, Kesaint Blanc,
Bekasi.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Teori Hans
Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Jimly Asshiddiqqie & M. Ali Safa’at.
(2006). Teori Hans Kelsen Tentang
Hukum, Konpress, Jakarta.
Kansil, C.S.T. (2005). Hukum Perusahaan
Indonesia (Aspek Hukum Dalam
Ekonomi) Bagian 1. Pradnya
Paramita, Jakarta.
Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Keraf, S. (1998). Etika Bisnis Tuntunan dan
Relevansinya, Kanisius,
Yogyakarta.
Mangesti, Y.A., Bernard, L., Tanya. (2014).
Moralitas Hukum, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Maria Farida Indrati Soeprapto. (2010).
Ilmu Perundang-Undangan,
Kanisius, Yogyakarta.
Marzuki, P.M. (2011). Penelitian Hukum,
Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Muhammad, A. (2006). Hukum Perusahaan
Indonesia. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
, Hukum dan Penelitian
Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2004.
M. Yahya Harahap. (2011). Hukum
Perseroan Terbatas, Sinar Grafika,
Cetakan ketiga, Jakarta.
Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat,
Nusa Media, Bandung.
Rahardjo, S. (2012). lmu Hukum, Editor
Awaludin Marwan, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Pendaftaran Commanditaire Vennotschap (Cv) Setelah
Terbitnya Permenkumham No 17 Tahun 2018
Rasjidi, L., , Putra, W.I.B. (1993). Hukum
sebagai Suatu Sistem, Remaja
Rosdakarya, Bandung.
Salman, S. H.R.O. (2010). Filsafat Hukum
(Perkembangan & Dinamika
Masalah), Refika Aditama,
Bandung.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum,
Editor Awaludin Marwan, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian
Hukum, ctk Ketiga, UI Press,
Jakarta.
Soekanto, S., Mamudi, S. (2004). Penelitian
Hukum Normatif, Cetakan ke-8,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal, Artikel, Internet
A. Hamid S. Attamimmi, Peranan
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis
Mengenai Keputusan Presiden
Yang Berfungsi Pengaturan Dalam
Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI,
Disertasi, Fakultas Hukum Pasca
Sarjana UI, Jakarta, 1990
Admin, Manfaat mendirikan badan usaha
untuk bisnis Anda, 2017, Diakses
pada 12
Oktober 2018
Admin, Teori Hukum, 2013, Diaksess dari
http://www.ejurnal.com/2013/11/teori-tujuanhukum.html,
diakses tanggal 20
Maret 2018
Admin, Panduan Memilih Bentuk
Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan
CV Yang Harus Kamu Ketahui,
, Diakses dari
https://easybiz.id/panduan-memilihbentuk-perusahaan-9-perbedaan-ptdan-
cv-yang-harus-kamu-ketahui/
pada 3 Januari 2019
Agus Fauzi, Perencanaan SDM Strategik:
Mengantisipasi Perubahan
Lingkungan Bisnis Yang Dinamis
Guna Mencapai Competitive
Advantage, Jurnal Ekonomi dan
Kewirausahaan Vol. 5, No. 2,
Oktober 2005
Ayu Ratnawati, Peranan Notaris Untuk
Pembuatan Akta Pendirian (CV)
Dalam Mewujudkan
Kepastian Hukum, Jurnal Repertorium,
Volume II No. 2 Juli - Desember
Dina Amalia, Perbedaan UMKM &
Perkembangannya di Indonesia, 7
Desember 2017, Diakses dari
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/
perbedaan-umkmperkembangannya-di-indonesia
pada
Oktober
Fauziah Ulhaq, Jenis dan Bentuk Badan
Usaha, 2017, Diakses dari
https://www.academia.edu/1500381
/JENIS_DAN_BENTUK_BADA
N_USAHA pada 12 Oktober 2018
Hadiyati, E, Kajian Pendekatan Pemasaran
Kewirausahaan Dan Kinerja
Penjualan Usaha Kecil, Jurnal
Manajemen dan Kewirausahaan, Vol.11,
No. 2, September 2009: 183-192
Haekal Muhammad, Mengapa Anda Lebih
Baik Pilih CV?, 20 Oktober 2017,
Diakses dari
http://izin.co.id/indonesia-businesstips/2017/10/20/mengapa-andalebih-baik-pilih-cv/
pada 15
Oktober 2018
Henri, Sejarah Hukum Dagang dan AsalUsul
KUHD di Indonesia, 6
Agustus 2018, Diakses dari
https://butew.com/2018/08/06/sejarahhukum-dagang-dan-asal-usul-kuhddi-indonesia/pada
Januari
Henricus Mulyoto, Badan Usaha
Pengertian, Bentuk dan Tata Cara
Pembuatan Akta-Aktanya,
Cakrawala Media, Yogyakarta,
Hamalatul Qur’ani, Ingat! Terlambat Daftar
Online, Nama Badan Usaha Bisa
Dipakai Orang, Badan usaha yang
dimaksud adalah Firma, CV dan
Persekutuan Perdata, 20 September
, Diakses dari
https://www.hukumonline.com/beri
ta/baca/lt5ba391538aa89/ingatterlambat-daftar-online-
-nama-badan-usaha-bisa-dipakai-orang
pada 15 Oktober 2018
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum
DanTata Kelola Pemerintahan
Yang Baik, Bahan pada Acara
Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani
Bicara†yang diselenggarakan oleh
DPP Partai
HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta,
Januari 2009.
Invesment Indonesia, Bisnis di Indonesia,
, Diakses dari
https://www.indonesiainvestments.com/id/bisnis/item7?
Pada
Oktober
Irma Devita, SABU – Sistem Pendaftaran
Online Untuk CV, Firma dan
Persekutuan Perdata, 17 Oktober
, Diakses dari
https://irmadevita.com/2018/sabusistem-pendaftaran-online-untukcv-
firma-dan-persekutuan-perdata/
pada 3 Januari 2019
Panamean, H. L.l. , Kajian Yuridis
Perbedaan Sanksi Undang –
Undang Hak Cipta Dengan
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Mengenai Plagiarisme
Karya Tulis, 2016, Diakses dari
http://ejournal.uajy.ac.id/8899/3/2MIH022
pada
Oktober
Pemkot Surabaya, Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP), 2018.
http://ssw.surabaya.go.id/index.php?hal=su
bijin&kd_ijin=070101&kd_paket=
&kd_skpd=&k d_ijin_ext=
Pemkot Surabaya, Izin Usaha Jasa
Kontruksi (IUJK), 2018, Diakses
dari
http://ssw.surabaya.go.id/index.php
?hal=subijin&kd_ijin=010401&kd_
paket=&kd_skpd=&k d_ijin_ext=
Pemkot Surabaya, Izin Usaha Industri
(IUI), 2018, Diakses dari
http://ssw.surabaya.go.id/index.php
Krisnadi Nasution, Alvin Kurniawan
?hal=subijin&kd_ijin=070501&kd_
paket=&kd_skpd=&k d_ijin_ext=
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Kitab UndangUndang
Hukum
Dagang
(KUHD)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Pendaftaran Persekutuan
Komanditer, Persekutuan Firma
Dan Persekutuan Perdata
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"