Pengurangan Pekerja Anak Perempuan Di Lingkungan Pondok Pesantren
Abstract
Maraknya fenomena dimana anak-anak di lingkungan pondok pesantren menjadi pekerja anak dengan
tujuan untuk membantu kepala pondok pesantren atau yang disebut sebagai kyai dan nyai, merupakan salah
satu fenomena sosial yang menunjukkan adanya ketidaksejahteraan kondisi pada anak-anak, terutama di
Indonesia. Mereka yang bersekolah dan memilih pondok pesantren sebagai tempat untuk mencari ilmu,
tidak diperkenankan untuk menjadi pekerja anak. Seharusnya mereka fokus untuk belajar demi masa
depannya, bukan untuk dipekerjakan. Faktanya, belakangan ini banyak santri yang dipekerjakan oleh kyai
ataupun nyainya di luar konteks yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya mereka diminta untuk
membersihkan rumah pribadinya, memasakkan makanan untuk keluarga kyai dan nyainya, merawat anak
kyai dan nyainya, dan pekerjaan lainnya yang disuruhkan kepada santri-santri tersebut. Santri-santri ini
tidak menerima upah berupa uang, tetapi bekerja secara cuma-cuma dan tidak ada batasan waktu. Kapan
saja mereka diminta dan disuruh, disitu lah mereka harus siap bekerja. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode yuridis empiris yang dimana penulis melihat kenyataan langsung dan faktafakta dalam kejadiannya serta memadukan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Hasil dari penulisan
ini adalah, maraknya fenomena pekerja anak yang terjadi di Indonesia dan merambat ke lingkungan
pondok pesantren yang menyebabkan anak-anak tersebut tidak fokus dalam menjalankan pendidikannya.
Dan untuk melindungi anak perempuan (santri) untuk tidak menjadi pekerja anak dan dapat menjalankan
pendidikannya tanpa terganggu oleh hal-hal di luar pendidikan, seperti bekerja. Karena anak-anak yang
bersekolah sambil bekerja tetap akan tertinggal dari teman-temannya yang tidak bekerja dalam hal
kehadirannya di kelas, kapasitas ilmu yang diperoleh, dan cenderung mendapatkan perlakuan yang
berbeda dibandingkan dengan teman-teman lainnya. Disini lah dibutuhkan perlindungan terhadap hak
anak untuk tidak menjadi pekerja anak di lingkungan pondok pesantren.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"