Pengurangan Pekerja Anak Perempuan Di Lingkungan Pondok Pesantren

  • Astria Yuli Satyarini Sukendar
  • Amanda Raissa
  • Wiwik Afifah

Abstract

Maraknya fenomena dimana anak-anak di lingkungan pondok pesantren menjadi pekerja anak dengan
tujuan untuk membantu kepala pondok pesantren atau yang disebut sebagai kyai dan nyai, merupakan salah
satu fenomena sosial yang menunjukkan adanya ketidaksejahteraan kondisi pada anak-anak, terutama di
Indonesia. Mereka yang bersekolah dan memilih pondok pesantren sebagai tempat untuk mencari ilmu,
tidak diperkenankan untuk menjadi pekerja anak. Seharusnya mereka fokus untuk belajar demi masa
depannya, bukan untuk dipekerjakan. Faktanya, belakangan ini banyak santri yang dipekerjakan oleh kyai
ataupun nyainya di luar konteks yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya mereka diminta untuk
membersihkan rumah pribadinya, memasakkan makanan untuk keluarga kyai dan nyainya, merawat anak
kyai dan nyainya, dan pekerjaan lainnya yang disuruhkan kepada santri-santri tersebut. Santri-santri ini
tidak menerima upah berupa uang, tetapi bekerja secara cuma-cuma dan tidak ada batasan waktu. Kapan
saja mereka diminta dan disuruh, disitu lah mereka harus siap bekerja. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode yuridis empiris yang dimana penulis melihat kenyataan langsung dan faktafakta dalam kejadiannya serta memadukan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Hasil dari penulisan
ini adalah, maraknya fenomena pekerja anak yang terjadi di Indonesia dan merambat ke lingkungan
pondok pesantren yang menyebabkan anak-anak tersebut tidak fokus dalam menjalankan pendidikannya.
Dan untuk melindungi anak perempuan (santri) untuk tidak menjadi pekerja anak dan dapat menjalankan
pendidikannya tanpa terganggu oleh hal-hal di luar pendidikan, seperti bekerja. Karena anak-anak yang
bersekolah sambil bekerja tetap akan tertinggal dari teman-temannya yang tidak bekerja dalam hal
kehadirannya di kelas, kapasitas ilmu yang diperoleh, dan cenderung mendapatkan perlakuan yang
berbeda dibandingkan dengan teman-teman lainnya. Disini lah dibutuhkan perlindungan terhadap hak
anak untuk tidak menjadi pekerja anak di lingkungan pondok pesantren.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-09
Section
Articles