Perlindungan Hukum Terhadap Korban Grooming

  • Dedi Martua \ Siregar
  • Talitha Aisyah Oksahaddini

Abstract

Setiap manusia yang lahir memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya, Hak Asasi ini tidak hanya berlaku
pada orang dewasa saja, namun juga pada setiap “Anak”. Seperti sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4
UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di Era Digital seperti sekarang ini banyak kejahatan
pada anak yang ada di dalam dunia maya. Salah satunya adalah Grooming.
Bukti perlindungan hukum bagi anak yang terkena Grooming ada pada Pasal 76E Undang-Undang
Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles