Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional
Abstract
Dalam hal banyak konvensi telah mengakui tentang adanya perlindungan subjek hukum, dimana
dalam konvensi ini ada kewajiban Negara dalam perlindungan saksi dan korban delik oleh karena
itu masih banyak bukti dan korban yang digugat balik karena itu apabila dilihat daripada
berbagaim acam konvensi dan deklarasi tentang perlindungan warga negara yang dalam hal ini
mencakup “Declaration of basic principle of justice for victim of crime abuse of power” yang
menyatakan korban dalam dua kategori yaitu korban kejahatan dan korban kejahatan kekuasaan.
Dari 1.555 korban dari delik yang datang berkunjung serta meminta perlindungan kepada
lembaga terkait LPSK, ada 128 orang yang diduga mendapatkan suatu kekerasan criminal dari
seseorang maupun kelompok yang diduga terkait dengan delik lain diluar kasus sehingga lainnya
sekitar 127 mendapat sautu tindakan dimana tindakan ini menyebabkan sesorang mendapat
kerugian berupa luka-luka berat lainnya mendapat suatu tekanan yang dapat dikatakan bahwa
tekanan ini merusak sisi pemikiran dari subjek hokum ini, lalu untuk sisanya menurut pengakuan
mereka dan kelompok dari suatu perkumpulan tersebut menyatakan jika mereka mendapatkan
suatu perbuatan yang dapat merubah suatu nyawa bisa dirampas dalam artian ancaman
percobaan sebuah delik pembunuhan yang dapat dikatakan cukup sadis sehingga sebuah Negara
yang dapat memiliki suatu aturan dimana aturan ini memiliki sebuah prinsip dasar yang asbtrak
yang dapat dikatakan adalah sebuah dasar dari suatu Negara dalam artian sebuah aturan yang
mengatur baik secara nasional maupun yang berlaku dalam sebuah kelompok masyarakat
(masyarakat adat)
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"