Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional

  • M. Alvin Amirullah
  • Bayun Duto Suryono
  • Wiwik Afifah

Abstract

Dalam hal banyak konvensi telah mengakui tentang adanya perlindungan subjek hukum, dimana
dalam konvensi ini ada kewajiban Negara dalam perlindungan saksi dan korban delik oleh karena
itu masih banyak bukti dan korban yang digugat balik karena itu apabila dilihat daripada
berbagaim acam konvensi dan deklarasi tentang perlindungan warga negara yang dalam hal ini
mencakup “Declaration of basic principle of justice for victim of crime abuse of power” yang
menyatakan korban dalam dua kategori yaitu korban kejahatan dan korban kejahatan kekuasaan.
Dari 1.555 korban dari delik yang datang berkunjung serta meminta perlindungan kepada
lembaga terkait LPSK, ada 128 orang yang diduga mendapatkan suatu kekerasan criminal dari
seseorang maupun kelompok yang diduga terkait dengan delik lain diluar kasus sehingga lainnya
sekitar 127 mendapat sautu tindakan dimana tindakan ini menyebabkan sesorang mendapat
kerugian berupa luka-luka berat lainnya mendapat suatu tekanan yang dapat dikatakan bahwa
tekanan ini merusak sisi pemikiran dari subjek hokum ini, lalu untuk sisanya menurut pengakuan
mereka dan kelompok dari suatu perkumpulan tersebut menyatakan jika mereka mendapatkan
suatu perbuatan yang dapat merubah suatu nyawa bisa dirampas dalam artian ancaman
percobaan sebuah delik pembunuhan yang dapat dikatakan cukup sadis sehingga sebuah Negara
yang dapat memiliki suatu aturan dimana aturan ini memiliki sebuah prinsip dasar yang asbtrak
yang dapat dikatakan adalah sebuah dasar dari suatu Negara dalam artian sebuah aturan yang
mengatur baik secara nasional maupun yang berlaku dalam sebuah kelompok masyarakat
(masyarakat adat)

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles