Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dalam Konflik Bersenjata Yang Dilakukan Oleh Kelompok Alqaedah Di Suriah
Abstract
Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata di
Suriah merupakanxrevolusi rakyat yang adalah lanjutan dari revolusi ArabxSpring yang pertama kali
terjadixdi Tunisia, Berlanjut ke Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Musim semi di Suriah dimulai pada 15
Maret 2011 Serangan tanpa henti pemerintah telah menyebabkan kehancuran rumah sipil dan sejumlah klinik medis
dan rumah sakit di beberapa kota di seluruh Deraa. Konflik ini terjadi antara negara dan masyarakat yang
menelan banyak korban, para korban akan mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur didalam
pasal 13 konvensi jenewa 1949 salah satunya meliputi kombatan, penduduk sipil yang menjadi korban
terjadinya kekerasan terhadap mereka. Penulisan ini menjelaskan bahwa pentingnya perlindugan hukum
ditegakkan dalam menjamin kehidupan manusia baikxyangxterlibatxdalam konflik maupun yang tidak
terlibat. Penulisan inixdilakukanxdengan tujuan untukxmengetahuixapakah perlindungan
bagixparaxpihakxyangxmenjadixkorbanxdalamxkonflikxbersenjataxmenurutxkonvensi-konvensi
internasional yang ada ,Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1.
Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, anak yang diberikan perlindungan khusus,
relawan maupun rohaniawanx telah dengan jelasx diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokolxtambahan
I dan II, danxdalamxbeberapaxketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya.
Dalamxkondisixapapunxwargaxsipilxharusxmenerimaxperlindunganxhukumdanxtidakxdiperbolehkanxun
tukxmemperlakukanxwargaxsipil dengan perlakuan yang tidakxmanusiawixdanxdisiksaxdalamxbentuk
apapun yang terjadi 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukum
humaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum,
masing-masing melalui mekanisme xhukum internasional danx mekanisme hukum nasionalx.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"