Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dalam Konflik Bersenjata Yang Dilakukan Oleh Kelompok Alqaedah Di Suriah

  • Karina Ayu Putria
  • Bianda Dea Talitha
  • HR Adianto Mardijono

Abstract

Orang orang yang terlibat di dalam konflik bersenjata khususnya dalam peristiwa konflikxbersenjata di
Suriah merupakanxrevolusi rakyat yang adalah lanjutan dari revolusi ArabxSpring yang pertama kali
terjadixdi Tunisia, Berlanjut ke Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Musim semi di Suriah dimulai pada 15
Maret 2011 Serangan tanpa henti pemerintah telah menyebabkan kehancuran rumah sipil dan sejumlah klinik medis
dan rumah sakit di beberapa kota di seluruh Deraa. Konflik ini terjadi antara negara dan masyarakat yang
menelan banyak korban, para korban akan mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur didalam
pasal 13 konvensi jenewa 1949 salah satunya meliputi kombatan, penduduk sipil yang menjadi korban
terjadinya kekerasan terhadap mereka. Penulisan ini menjelaskan bahwa pentingnya perlindugan hukum
ditegakkan dalam menjamin kehidupan manusia baikxyangxterlibatxdalam konflik maupun yang tidak
terlibat. Penulisan inixdilakukanxdengan tujuan untukxmengetahuixapakah perlindungan
bagixparaxpihakxyangxmenjadixkorbanxdalamxkonflikxbersenjataxmenurutxkonvensi-konvensi
internasional yang ada ,Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1.
Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, anak yang diberikan perlindungan khusus,
relawan maupun rohaniawanx telah dengan jelasx diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokolxtambahan
I dan II, danxdalamxbeberapaxketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya.
Dalamxkondisixapapunxwargaxsipilxharusxmenerimaxperlindunganxhukumdanxtidakxdiperbolehkanxun
tukxmemperlakukanxwargaxsipil dengan perlakuan yang tidakxmanusiawixdanxdisiksaxdalamxbentuk
apapun yang terjadi 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukum
humaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum,
masing-masing melalui mekanisme xhukum internasional danx mekanisme hukum nasionalx.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles