HAK ANAK KONFLIK HUKUM DIPERSIDANGAN DALAM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Anak merupakan cita-cita bangsa, generasi penerus serta harapan bangsa Indonesia dengan tujuan anak mampu menjadi pemimpin bangsa Indonesia oleh karena itu pendidikan wajib diberikan oleh setiap anak. Akan tetapi di Indonesia terus menerus terjadi Kasus Anak konflik hukum penyebab utama kurang adanya pengawasan orangtua secara punuh, media sosial yang mudah diakses menjadikan anak rentang terhadap maraknya kejahatan sosial yang dapat lakukan dengan mudah. Sering kali anak memperhatikan lingkungan sekitar secara tidak langsung ank mudah melakukan tindak kejahatan tanpa memikirkan kondisi serta akibatnya. Anak seharusnya mendapat pengawasan, perlindungan maksimal oleh orangtua masing-masing, sehingga anak tidak menjadi ketergangguan mental Anak mempunyai Hak yang melekat pada setiap masing-masing induvidu Hak tersebut diberikan Negara. Tujuan ditulisnya ini untuk mengetahui serta melindungi Hak-hak yang dapat diperoleh anak apabila Anak melakukan Konflik Hukum dan dapat menjalakan pendidikan, mendapatkan tempat bermain secara bebas tanpa ada yang membatasi sehingga anak tidak kehilangan Hak nya meskipun anak melakukan Konflik Hukum. Yang sering terjadi anak yang melakukan konflik hukum pihak sekolah tidak memperbolehkan anak tersebut mendapatkan pendidikan lagi atau tidak menaikkan kelas padahal hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Penulis menggunakan Metode yuridis empiris yang dimana penulis memperhatikan kejadian secara langsung dan fakta-fakta yang ada dilingkungan sekitar sehingga penulis dapat menganalisis serta memadukan sesuwai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Hasil dan kesimpula penulis dalam penulisan ini banyak terjadi fenomena Anak konflik hukum yang terjadi di Indonesia hal ini akan berdampak Negatif bagi bangsa Indonesia untuk kedepanya. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan orang tua yang maksimal mungkin.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"