Hukuman Terhadap Para Pendidik Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Siswanya Dengan Dalih Untuk Mendisiplinkan Siswanya

  • Dwiky Akbar Nugroho
  • Dedi Andrian

Abstract

Kekerasan terhadap para siswa di sekolah saat ini sudah menjadi hal yang sering terjadi di lingkungan
Pendidikan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lebih dari 100 kasus kekerasan di
sekolah dalam bentuk fisik (pemukulan) yang telah terjadi sejak awal 2018 hingga tahun 2019, kekerasan ini
di lakukan dengan pemukulan terhadap siswa yang di lakukan oleh oknum guru untuk menegur terhadap
siswa yang melakukan pelangaran dari tindak kekerasan ini sangat berpengaruh terhadap psikis terhadap
siswa yang akan mengakibatkan siswa dapat menirukan hal tersebut. Upaya penegak hukum untuk
menyelesaikan kasus ini belum dapat di tuntaskan secara menyeluruh karena banyaknya kasus kekerasan ini
dan guru memiliki dalih yang kuat karena berangapan bahwa tindakan yang di lakukan ini bertujuan untuk
mendisiplinkan muridnya. Dari banyaknya kaus tersebut para murid yang menjadi korban pemukulan oleh
guru nya rata-rata tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tua sehingga orang tua tidak
mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya di sekolah. Hal inilah yang mengakibatkan kasus ini tidak
pernah ada habisnya. Namun, banyak juga yang berangapan bahwa tindakan yang di lakukan oleh guru
tersebut tidak melanggar hukum karena mengaggap bahwa apa yang dilakukan oleh guru tersebut
merupakan tindakan yang sah saja dengan alasan untuk mendisiplinkan murid yang melanggar tata tertib.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra kalangan masyarakat mengingat banyak yang setuju dengan tindakan
yang dilakukan oleh guru tersebut dan banyak juga yang tidak setuju dengan hal tersebut. Maka dari itu hal
ini akan menjadi pembahasan terhadap hukum kita karena mengingat guru tersebut dapat dikenai pasal
tentang kekerasan terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles