Hukuman Terhadap Para Pendidik Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Siswanya Dengan Dalih Untuk Mendisiplinkan Siswanya
Abstract
Kekerasan terhadap para siswa di sekolah saat ini sudah menjadi hal yang sering terjadi di lingkungan
Pendidikan. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lebih dari 100 kasus kekerasan di
sekolah dalam bentuk fisik (pemukulan) yang telah terjadi sejak awal 2018 hingga tahun 2019, kekerasan ini
di lakukan dengan pemukulan terhadap siswa yang di lakukan oleh oknum guru untuk menegur terhadap
siswa yang melakukan pelangaran dari tindak kekerasan ini sangat berpengaruh terhadap psikis terhadap
siswa yang akan mengakibatkan siswa dapat menirukan hal tersebut. Upaya penegak hukum untuk
menyelesaikan kasus ini belum dapat di tuntaskan secara menyeluruh karena banyaknya kasus kekerasan ini
dan guru memiliki dalih yang kuat karena berangapan bahwa tindakan yang di lakukan ini bertujuan untuk
mendisiplinkan muridnya. Dari banyaknya kaus tersebut para murid yang menjadi korban pemukulan oleh
guru nya rata-rata tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tua sehingga orang tua tidak
mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya di sekolah. Hal inilah yang mengakibatkan kasus ini tidak
pernah ada habisnya. Namun, banyak juga yang berangapan bahwa tindakan yang di lakukan oleh guru
tersebut tidak melanggar hukum karena mengaggap bahwa apa yang dilakukan oleh guru tersebut
merupakan tindakan yang sah saja dengan alasan untuk mendisiplinkan murid yang melanggar tata tertib.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra kalangan masyarakat mengingat banyak yang setuju dengan tindakan
yang dilakukan oleh guru tersebut dan banyak juga yang tidak setuju dengan hal tersebut. Maka dari itu hal
ini akan menjadi pembahasan terhadap hukum kita karena mengingat guru tersebut dapat dikenai pasal
tentang kekerasan terhadap anak.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"