FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Korupsi seakan sudah menjadi budaya bukan tanpa regulasi sehingga masalah yang sama terus terjadi, akan
tetapi memang hukuman yang ringan bahkan banyaknya celah hukum merupakan alasan utama sering
terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu adanya regulasi yang bisa dimanipulasi ketidaktaatan dan
keteledoran penegak hukum sudah menjadi kebiasaan. Maraknya korupsi seperti penyalahgunaan jabatan
dan kemudahan menepati suatu jabatan, serta faktor politik merupakan penyebab utama korupsi di lakukan
dengan tujuan yang bermacam – macam dengan berbagai alasan sehingga hal yang tidak wajar seketika
menjadi halal untuk dilakukan demi sejumlah uang. Jika kemiskinan yang menjadi alasan seseorang atau
korporasi melakukan tindak pidana korupsi kenapa harus korupsi yang ditanamkan bukanya
menenggelamkan kemiskinan. Yang akan menjadi masalah terbesar adalah apabila ketidak percayaan rakyat
terhadap para pemimpin Negara dan akan selalu berpikir jabatan sebagai ajang memperkaya diri bagi elit
politik bukan untuk mengabdi bagi masyarakat. Reformasi kebijakan dan memperbarui regulasi serta
pengawasan yang lebih stabil merupakan langkah yang perlu diemplementasikan agar masalah yang selama
ini menjadi momok bagi Negeri akan segera terselesaikan.Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan kali ini adalah empiris-yuridis yang dimana penulis memadupadankan kenyataan dan fakta – fakta
di masyarakat dengan peraturan perundang – undangan dan norma – norma yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : budaya korupsi di Indonesia
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"