TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PARPOL YANG MEREKRUT ANAK UNTUK MELAKUKAN KAMPANYE

  • Firman Kevin Sianturi
  • Muhammad Rezki Aditya Perdana

Abstract

Didalam setiap rangkaian kegiatan Pemilu, tentu para Partai Politik selalu melibatkan anak kegiatan publikasi
partai politik. Hal ini kerap merupakan bahan yang tidak sehat. Adakalanya, para Partai Politik berpikir
bahwa partisipasi anak-anak dalam kampanye adalah tahapan awal pelatihan mereka dalam berpolitik yang
seharusnya pada usia anak-anak sanggup menegakkan akar sopan, jujur, dan saling menghormatikebedaan.
Pengertian anak dalam UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa anak adalah
seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk janin yang masih dalam kandungan. Mengikut sertakan anak
dalam kegiatan kampanye telah melanggar hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalampasal 15 butir (a)
dan pasal 13 ayat 1 (b) UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak karena anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari “penyalahgunaan dalam kegiatan politik”dan bebas dari “eksploitasi”.Dalam
UU Pemilu pasal 280 ayat 2 (k) juga mengatur suatu ketentuan dalam kegiatan PEMILU diantaranya
melarang tim sukses untuk merekrut WNI yang belum 17 dan belum memiliki kartu identitas. Pelibatan anak
dalam kampanye bukan hanya merenggut hak anak namun diakui sebagai sebuah bentuk eksploitasi
terhadap anak. Dalam faktor psikologi juga ketika anak-anak yang sudah terlibat dalam kegiatan politik,
tentunya juga akan mengkawatirkan dalam perilaku mereka, misal dengan perbedaan pendapat di ranah
sekolahan akan menimbulkan bentrok antara golongan satu dan golongan lainnya. Karena di ranah sekolah
atau pendidikan, anak-anak sangat mudah untuk terpancing secara emosi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles