TINDAK PIDANA BAGI PENJUAL ALAT KONTRASEPSI UNTUK ANAK MENURUT RKUHP
Abstract
Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan terjadi kenaikan permasalahan anak di
Indonesia. Riset menunjukkan bahwa permasalahan anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Ini menjadi
tamparan keras bagi pemerintah untuk menekan permasalahan anak di Indonesia. Dimana di dalam Undang
Undang No. 23 Tahun 2002 pasal 20, mengatur bahwa baik Negara ,pemerintah, masyarakat, dan orang tua
berkewajiban untuk penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam lapangan kasus yang menjadi perhatian
ialah pergaulan bebas, akibatnya banyak remaja yang memakai narkoba, minum minuman keras dan
termasuk sex bebas. Serinkali ditemukan remaja yang hamil diluar nikah, karena itu banyak remaja
mengakalinya dengan membeli alat kontrasepsi sebelum berhubungan. Padahal alat kontrasepsi hanya bisa
dibeli dengan syarat mempunyai KTP. Itu menandakan bahwa mudahnya alat kontrasepsi itu dibeli. Fakta
lain yang mengejutkan ialah tingginya penjualan alat kontrasepsi Di Indonesia apalagi menjelang tahun baru,
dan dari 10 orang yang membeli alat kontrasepsi 4 diantaranya masih remaja. Itu tidak terlepas dari orang
orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, dengan menjual dan menawarkan alat
kontrasepsi dengan harga 2x lipat dari harga yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menambah
wawasan kepada para pembaca bagaimana permasalahan anak di Indonesia dan bagaimana jerat pelaku
penjual alat kontrasepsi kepada anak menurut RKUHP (yang masih belum resmi diberlakukan)
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"