TINDAK PIDANA BAGI PENJUAL ALAT KONTRASEPSI UNTUK ANAK MENURUT RKUHP

  • Helmi Putra Joehanda

Abstract

Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan terjadi kenaikan permasalahan anak di
Indonesia. Riset menunjukkan bahwa permasalahan anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Ini menjadi
tamparan keras bagi pemerintah untuk menekan permasalahan anak di Indonesia. Dimana di dalam Undang
Undang No. 23 Tahun 2002 pasal 20, mengatur bahwa baik Negara ,pemerintah, masyarakat, dan orang tua
berkewajiban untuk penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam lapangan kasus yang menjadi perhatian
ialah pergaulan bebas, akibatnya banyak remaja yang memakai narkoba, minum minuman keras dan
termasuk sex bebas. Serinkali ditemukan remaja yang hamil diluar nikah, karena itu banyak remaja
mengakalinya dengan membeli alat kontrasepsi sebelum berhubungan. Padahal alat kontrasepsi hanya bisa
dibeli dengan syarat mempunyai KTP. Itu menandakan bahwa mudahnya alat kontrasepsi itu dibeli. Fakta
lain yang mengejutkan ialah tingginya penjualan alat kontrasepsi Di Indonesia apalagi menjelang tahun baru,
dan dari 10 orang yang membeli alat kontrasepsi 4 diantaranya masih remaja. Itu tidak terlepas dari orang
orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, dengan menjual dan menawarkan alat
kontrasepsi dengan harga 2x lipat dari harga yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menambah
wawasan kepada para pembaca bagaimana permasalahan anak di Indonesia dan bagaimana jerat pelaku
penjual alat kontrasepsi kepada anak menurut RKUHP (yang masih belum resmi diberlakukan)

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-08
Section
Articles