KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU KPK DAN RKUHP
Abstract
Harapan besar untuk terwujudnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana cita-cita
luhur reformasi telah melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi di Indonesia yang sudah
dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) atau tindak pidana khusus yang
tentunya mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan tindak pidana umum.. KPK yang dibentuk
secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun (Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Sebagai organ kenegaraan yang
namanya tidak tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPK dianggap oleh
sebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Dengan dibentuknya KPK yang mempunyai
wewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super body.
Namun harapan besar pemberantasan korupsi di Indonesia nampaknya sedang melalui rintangan
setelah disahkannya UU KPK pada 17 September 2019. Berbagai polemik dan poin-poin yang dianggap
melemahkan institusi anti rasuah tersebut terus diperdebatkan namun akhirnya tetap saja disahkan
oleh DPR. Langkah-langkah memanjakan koruptor tersebut, semakin lengkap karena delik-delik
mengenai korupsi yang masuk dalam draft RKUHP juga kembali diperdebatkan dimana hukuman
minimal untuk koruptor dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan RKUHP juga dinilai tidak
mengadopsi beberapa pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor. RKUHP tidak boleh
menurunkan derajat tindak pidana luar biasa tersebut menjadi tindak pidana biasa.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"