KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU KPK DAN RKUHP

  • Liem Tony Dwi S Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yasin Nur Alamsyah H. A. S Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Harapan besar untuk terwujudnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana cita-cita
luhur reformasi telah melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi di Indonesia yang sudah
dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) atau tindak pidana khusus yang
tentunya mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan tindak pidana umum.. KPK yang dibentuk
secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun (Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Sebagai organ kenegaraan yang
namanya tidak tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPK dianggap oleh
sebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Dengan dibentuknya KPK yang mempunyai
wewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super body.
Namun harapan besar pemberantasan korupsi di Indonesia nampaknya sedang melalui rintangan
setelah disahkannya UU KPK pada 17 September 2019. Berbagai polemik dan poin-poin yang dianggap
melemahkan institusi anti rasuah tersebut terus diperdebatkan namun akhirnya tetap saja disahkan
oleh DPR. Langkah-langkah memanjakan koruptor tersebut, semakin lengkap karena delik-delik
mengenai korupsi yang masuk dalam draft RKUHP juga kembali diperdebatkan dimana hukuman
minimal untuk koruptor dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan RKUHP juga dinilai tidak
mengadopsi beberapa pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor. RKUHP tidak boleh
menurunkan derajat tindak pidana luar biasa tersebut menjadi tindak pidana biasa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Liem Tony Dwi S, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Yasin Nur Alamsyah H. A. S, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-08
Section
Articles