EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai
bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya . Maraknya kasus kekerasan
seksual terlebih lagi kususnya terhadap anak. pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang pada
akhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat Kekerasan
Seksual terhadap Anak. Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anak
menjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak. Kesakitan
mereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental. Tentu saja hal tersebut
memicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari. Gangguan-gangguan mental yang terjadi
pada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbangan
mental nya lebih lanjut. Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun
2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No
11 Tahun 2008. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketat
dan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dari
orang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anak
dari kejahatan eksploitasi seksual
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"