EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • M Andhika Naufal Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M Emil Maulana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai
bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya . Maraknya kasus kekerasan
seksual terlebih lagi kususnya terhadap anak. pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang pada
akhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat Kekerasan
Seksual terhadap Anak. Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anak
menjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak. Kesakitan
mereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental. Tentu saja hal tersebut
memicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari. Gangguan-gangguan mental yang terjadi
pada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbangan
mental nya lebih lanjut. Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun
2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No
11 Tahun 2008. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketat
dan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dari
orang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anak
dari kejahatan eksploitasi seksual

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

M Andhika Naufal, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

M Emil Maulana, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles