BENTUK DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI SEORANG ANAK MENURUT KONVENSI ILO

  • Riza Gineung Adi Anggara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Claudio Briliant Firdaus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pada era globalisasi seperti sekarang semua pekerjaan harus dikerjakan oleh orang yang berkompeten di
bidangnya mulai dari kuli bangunan tukang las juru parkir dan yang lainya harus mampu menguasai
pekerjaan masing-masing, permasalahanya sekarang banyak anak dibawah umur yang sudah bekerja tanpa
dibekali dengan ijazah maupun sertifikat yang sesuai bahkan banyak anak yang sebenarnya masih usia
sekolah yang sudah bekerja membantu perekonomian keluarga hal ini bisa dikatakan eksploitasi. Padahal
menurut UU perlindungan anak R.I. NO 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sedangkan pasal 68
UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan
anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, kemudian konvensi ILO NO. 182 Tahun 1999 mengenai
pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Oleh karena itu kami
selaku mahasiswa fakultas hukum ingin membuat artikel mengenai permasalahan perlindungan anak dan
tidak ada lagi anak yang dipekerjakan yang belum semestinya patut untuk dikerjakan sehingga anak-anak
memperoleh hak sepenuhnya untuk menuntut ilmu maksimal 12 Tahun pendidikan yang berakhir dengan
jenjang SMA.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Riza Gineung Adi Anggara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Claudio Briliant Firdaus, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles