PEMIDANAAN PENYANDANG DANA PELAKU TERORISME

  • Nada Biyan Naritha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Alvi Leo Saputra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Terorisme merupakan sebuah bumerang yang dapat mengusik keamanan negara. Hal tersebut karena
terorisme merupakan kejahatan yang terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas dan sangat
tersembunyi yang dapat membuat mereka bertahan. Padahal, baik pelaku maupun pimpinan teroris sudah di
tangkap dan di amankan. Terorisme akan tetap berjalan karena pendanaan terhadap terorisme tersebut terus
mengalir dan bertangung jawab atas perencanaan kegiatan terorisme berikutnya. Oleh karena itu, pendekatan
follow the suspect tidak lagi menjadi efektif sehingga para penegak hukum melakukan pendekatan follow the
money. Maka terbitlah UU no. 9 tahun 2013 yang mengatur tentang pemidanaan pendanaan terorisme dan
tindak pidana lain yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nada Biyan Naritha, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Alvi Leo Saputra, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles