PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENJADI KURIR NARKOTIKA

  • Robi Maula Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yusuf Saifullah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Anak mempunyai peranan penting dalam bermasyarakat. Karena anak akan menjadi penerus bangsa dimasa
yang akan datang. Dengan usia perkembangan dan pertumbuhannya, pemerintah penting untuk menjaga
dan memberikan perlindungan terhadap anak guna membangun karakter dimasa pertumbuhannya.
Narkotika dilingkungan anak sudah tidak asing lagi, banyaknya orang-orang melibatkan anak untuk
memudahkan peredaran narkotika. Karena dengan kemampunan anak yang belum mampu bercakap hukum
maka orang-orang memanfaatkannya. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan,
tidak mengenal usia lagi mulai dari anak-anak sudah menyalahgunakan narkotika. Banyaknya faktor yang
membuat anak tersebut menjadi kurir narkotika, faktor kurangnya pengetahuan narkotika dan kurangnya
wawasan dari keluarga dan lingkungan sekitarnya membuat anak menjadi kurir. Sudah maraknya jual beli
narkotika melibatkan anak sehingga mendapat perhatian lebih oleh publik terutama pemerintah. Anak harus
mendapat perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika dan
bagaimana bentuk perlindungan hukumnya terhadap anak sebagai kurir narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Robi Maula, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Yusuf Saifullah, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles