PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENJADI KURIR NARKOTIKA
Abstract
Anak mempunyai peranan penting dalam bermasyarakat. Karena anak akan menjadi penerus bangsa dimasa
yang akan datang. Dengan usia perkembangan dan pertumbuhannya, pemerintah penting untuk menjaga
dan memberikan perlindungan terhadap anak guna membangun karakter dimasa pertumbuhannya.
Narkotika dilingkungan anak sudah tidak asing lagi, banyaknya orang-orang melibatkan anak untuk
memudahkan peredaran narkotika. Karena dengan kemampunan anak yang belum mampu bercakap hukum
maka orang-orang memanfaatkannya. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan,
tidak mengenal usia lagi mulai dari anak-anak sudah menyalahgunakan narkotika. Banyaknya faktor yang
membuat anak tersebut menjadi kurir narkotika, faktor kurangnya pengetahuan narkotika dan kurangnya
wawasan dari keluarga dan lingkungan sekitarnya membuat anak menjadi kurir. Sudah maraknya jual beli
narkotika melibatkan anak sehingga mendapat perhatian lebih oleh publik terutama pemerintah. Anak harus
mendapat perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika dan
bagaimana bentuk perlindungan hukumnya terhadap anak sebagai kurir narkotika
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"