PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

  • Rumhul Fata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Petrus Werembian Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini kita dikejutkan oleh pemberitahuan media cetak dan elektronik mengenai 1885
kasus anak yang ditangani oleh KPAI. dalam kasus ini anak anak harus berhadapan dengan hukum, dimana
anak-anak ini dipidana sesuai dengan tindakan kejahatannya.
Hal pemidanaan semacam ini adalah efek buruk terhadap perkembangan anak dimana pemidanaan kerap
mendatangkan cap buruk pada seseorang yang dalam konteks anak, akan amat destruktif terhadap
kehidupannya yang masih panjang. diharapkan. Penyelesaian non-penal menjadi ide yang mengemuka yang
kerap lebih disukai para pihak. Di pihak pelaku, stigmatisasi bisa dihindarkan, sementara pihak korban
mendapat kepuasan dengan kompensasi dan atau kesepakatan tertentu dengan pelaku. Pihak pelaku
dipidanakan dan dikembalikan pada orang tuanya, sedangkan korban –misalnya-mendapatkan ganti rugi
tertent dan permohonan maaf. Namun penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini tidak selalu disepakati
terutama oleh pihak korban, namun penyelesaian seperti ini terbukti banyak dipilih oleh pihak-pihak yang
berkonflik. Artikel ini merekomendasikan diproduksinya peraturan perundangan yang memberikan
kepastian hukum dalam penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rumhul Fata, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Petrus Werembian, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles