PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Abstract
Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian
Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia
bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri
dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai
dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya
mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya
bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi
saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling
mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka
berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup
itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi
dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena
itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"