PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

  • Dimas Moch. Risqi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian
Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia
bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri
dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai
dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya
mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya
bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi
saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling
mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka
berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup
itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi
dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena
itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Dimas Moch. Risqi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian
Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia
bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri
dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai
dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya
mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya
bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi
saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling
mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka
berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup
itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi
dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena
itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri

Published
2022-02-16
Section
Articles