PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI ASPEK PERDATA DI INDONESIA

  • Azimatus Sa’diah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada Lingkungan karena dengan tidak memberlakukan Undang-Undang
dan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum
masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata
rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan
lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan
disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati
masyarakat.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang- Undang, peraturan pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).
Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah
lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten)
tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya
pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yang
konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidang
ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan
supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benarbenar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Azimatus Sa’diah, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles