DELIK-DELIK DILUAR KUHP (TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN CARA PENANGGULANGAN)

  • Rozi Yudha Febriansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Perkembangan teknologi khususnya di bidang telekomunikasi dan transportasi dianggap sebagai lokomotif
dan turut mempercepat proses globalisasi di berbagai aspek kehidupan. Perkembangan yang sangat pesat
dari teknologi telekomunikasi dan komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dengan perkembangan
teknologi ini membuat globe dunia seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Perkembangan ini
juga membawa perubahan yang besar dan mendasar pada tatanan sosial dan budaya pada skala global.
Namun di balik kemudahan layanan inter itu terdapat ancaman dari sisi keamanannya. Teknologi informasi
yang menghasilkan internet memiliki dampak yang positif namun juga memiliki dampak yang negatif.
Internet adalah jaringan global yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dari satu lokasi satu ke lokasi
lainnya dibelahan dunia seperti sekolah, universitas, riset, museum, bank, perusahaan bisnis, perorangan,
stasiun TV ataupun radio. Hal yang harus diperhatikan adalah keamanan sistem informasi berbasis internet
perlu diperhatikan, karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai
kejahatan. Ancaman tersebut timbul apabila seseorang berkeinginan memperoleh akses ilegal dalam jaringan
komputer, merusak jaringan, mencuri data degan menfaatkan teknologi internet yang canggih untuk
melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Kejahatan ini di kenal dengan kejahatan dunia maya
atau cyber crime.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Rozi Yudha Febriansyah, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-16
Section
Articles