DELIK-DELIK DILUAR KUHP (TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN CARA PENANGGULANGAN)
Abstract
Perkembangan teknologi khususnya di bidang telekomunikasi dan transportasi dianggap sebagai lokomotif
dan turut mempercepat proses globalisasi di berbagai aspek kehidupan. Perkembangan yang sangat pesat
dari teknologi telekomunikasi dan komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dengan perkembangan
teknologi ini membuat globe dunia seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Perkembangan ini
juga membawa perubahan yang besar dan mendasar pada tatanan sosial dan budaya pada skala global.
Namun di balik kemudahan layanan inter itu terdapat ancaman dari sisi keamanannya. Teknologi informasi
yang menghasilkan internet memiliki dampak yang positif namun juga memiliki dampak yang negatif.
Internet adalah jaringan global yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dari satu lokasi satu ke lokasi
lainnya dibelahan dunia seperti sekolah, universitas, riset, museum, bank, perusahaan bisnis, perorangan,
stasiun TV ataupun radio. Hal yang harus diperhatikan adalah keamanan sistem informasi berbasis internet
perlu diperhatikan, karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai
kejahatan. Ancaman tersebut timbul apabila seseorang berkeinginan memperoleh akses ilegal dalam jaringan
komputer, merusak jaringan, mencuri data degan menfaatkan teknologi internet yang canggih untuk
melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Kejahatan ini di kenal dengan kejahatan dunia maya
atau cyber crime.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"