KEJAHATAN SEKSUAL
Abstract
Kriminologi sebagai cabang ilmu pengetahuan muncul di abad pertengahan sebagai suatu kajian ilmiah Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang isinya bukan saja teori yang unik atau metode sendiri dalam penelitian tetapi juga persoalan persoalan kejahatan dan cara mengendalikannya. Dalam merumuskan istilah kejahatan, dikalangan ahli kriminologi terdapat dua aliran yakni aliran yang menganut rumusan hukum mengenai kejahatan (legal definition of crime) dan aliran yang menganut rumusan non hukum mengenai kejahatan (nonlegal definition of crime) Kedua aliran ini sama-sama merumuskan apa itu kejahatan dengan melihat berbagai hal atau variabel. Pelecehan dan kekerasan seksual dalam waktu akhir-akhir ini semakin meningkat. Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasionl suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global Namun, sangat disayangkan karena hanya segelintir korban yang berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Pelecehan seksual-pun bukan hanya dialami oleh wanita (dewasa), tetapi juga dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, remaja, bahkan balita. Pelecehan seksual terhadap anak-anak biasanya diikuti dengan kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada anak adalah pemaksaan, ancaman atau keterperdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual yang meliputi melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulan dan pemerkosaan Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan contoh kerentanan posisi anak, terutama mengenai seksualitas. Meningkatnya angka pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan kegagalan dalam perlindungan anak oleh hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"