KEJAHATAN SEKSUAL

  • Ilmi Ahsanu Amalan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kristoforus Laga Kleden Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Kriminologi sebagai cabang ilmu pengetahuan muncul di abad pertengahan sebagai suatu kajian ilmiah Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang isinya bukan saja teori yang unik atau metode sendiri dalam penelitian tetapi juga persoalan persoalan kejahatan dan cara mengendalikannya. Dalam merumuskan istilah kejahatan, dikalangan ahli kriminologi terdapat dua aliran yakni aliran yang menganut rumusan hukum mengenai kejahatan (legal definition of crime) dan aliran yang menganut rumusan non hukum mengenai kejahatan (nonlegal definition of crime) Kedua aliran ini sama-sama merumuskan apa itu kejahatan dengan melihat berbagai hal atau variabel. Pelecehan dan kekerasan seksual dalam waktu akhir-akhir ini semakin meningkat. Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasionl suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global Namun, sangat disayangkan karena hanya segelintir korban yang berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Pelecehan seksual-pun bukan hanya dialami oleh wanita (dewasa), tetapi juga dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, remaja, bahkan balita. Pelecehan seksual terhadap anak-anak biasanya diikuti dengan kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada anak adalah pemaksaan, ancaman atau keterperdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual yang meliputi melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulan dan pemerkosaan  Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan contoh kerentanan posisi anak, terutama mengenai seksualitas. Meningkatnya angka pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan kegagalan dalam perlindungan anak oleh hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ilmi Ahsanu Amalan, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Kristoforus Laga Kleden, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

Published
2022-02-08
Section
Articles