KETIDAKSESUAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2016 MENGENAI HARTA KEKAYAAN BUMN MENURUT UNDANG - UNDANG BUMN
Abstract
Untuk mengetahui kesesuaian atau dapat tidaknya mengenai keadaan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara terkait ketidak samaan terjadi di bagian peraturan antara Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 & konsistensi pengaturan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2016 dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan prinsip dan tujuan pengaturan. Adapun jenis penelitian yang terkandung di bagian penulisan jurnal ini memakai metode penelitian hukum normatif. penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada penelitian jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berpatokan pada perilaku manusia yang dianggap pantas. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 sebagai dasar dibentuknya pada holding ataupun penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pertentangan kepada beberapa Undang – undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kegunaan perhitungan dan tentunya kegunaan suatu penjagaan. Maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tidaklah sesuai terhadap norma di dalam aturannya Undang – undang Badan Usaha Milik Negara. Apabila dilihat dari norma tentunya bertentangan dan dapat menyebabkan suatu dampak kepada posisi Badan Usaha Milik Negara yang menjadi alat negara dan di posisi bisnis. Adapun saran dalam melakukan suatu perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 atau mengubah pada Undang – Undang Badan Usaha Milik Negara.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"