KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERS MAHASISWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

  • Miftakhul Shodikin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

The press is the realization and actualization of the freedom to express an opinion in writing. The press his an informative function, namely providing information to the general public in an orderly manner. Students through the Student Press Institute always create news products that are critical and logical, but in this reform era the Student Press Institute often experiences bans and intimidation, even though legal protection for the press has been regulated in Law No. 40 of 1999 the Press. Article 8 explicitly states that journalists In carrying out their profession, they get legal protection. But, because of their status as students who are still burdened with academic responsibilities, students cannot be categorized as journalists who get legal protection. In addition, the Student Press Institute also does not comply with press companies that are legal entities as described in Article 1 point 2 in conjunction with Article 9 paragraph (2) in the Press Law. So with this, the student press is very vulnerable threats, repressive actions to bans because it is not protected in the Press Law. This can interfere with the student press in its duties and functions in carrying out journalistic activities.

Keywords:  press, student press, legal standing

Abstrak

Pers merupakan realisasi serta aktualisasi dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dengan tulisan. Pers mempunyau tugas informasi yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat umum melalui kegiatan yang teratur. Mahasiswa melalui Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) selalu menciptakan produk-produk berita yang kritis serta logis, namun di era reformasi ini Lembaga Pers Mahasiswa sering mengalami pembredelan dan intimidasi, padahal perlindungan hukum bagi pers telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tertuang dalam Pasal 8 secara tegas mengatakan bahwa wartawan ketika melakukan pekerjaannya dilindungi oleh hukum. Namun karena statusnya adalah mahasiswa yang masih dibebani oleh tanggung jawab akademik sehingga mahasiswa tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan yang mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Lembaga Pers Mahasiswa juga tidak memenuhi perusahaan pers yang berbadan hukum sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers. Sehingga dengan ini pers mahasiswa sangat rentan mendapatkan ancaman, tindakan represif hingga pembredelan karena tidak terlindungi dalam Undang-Undang Pers. Hal tersebut dapat mengganggu pers mahasiswa dalam tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kata kunci: pers; pers mahasiswa; kedudukan hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-05
Section
Articles