Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil

  • AGUNG DWI LAKSANA UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanggungjawaban kekerasan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh paedofil, penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebaruan yang ada dalam penelitian ini adalah mencari pembeda dimana paedofil ini bukan sebagai hal dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab tetapi perlu ada perlakuan khusus untuk menangani kelainan seksual tersebut dan paedofil juga tidak bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan murni. Dalam peneltian ini membahas terkait sanksi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga membahas terkait pertanggungjawaban pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh paedofil dimana paedofil ditinjau dengan hukum positif Indonesia melalui pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelainan seksual paedofilia jika dilihat dari pasal 44 KUHP bukan merupakan alasan pelaku yang disebut sebagi paedofil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan dalam pasal ini mengatur terkait kondisi mental keseluruhan manusia, bukan hanya secara khusus mengenai tentang seksual manusia, perlu ada tindak lanjut dari legislator sebagai pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pucuk kepemimpinan negara guna menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlu adanya penelitian ilmiah lebih lanjut untuk benar membuktikan bahwa paedofil tersebut merupakan kelainan yang dapat menggugurkan tanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika hasil penelitian tersebut menghasilkan bahwa paedofil merupakan sebuah kelainan jiwa maka perlu adanya regulasi dari legislator dan kebijakan dari pemerintah guna menangani paedofil ini karen hukum positif hari ini, dianggap oleh peniliti tidak dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengakomodir paedofil yang menjadi pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-30
Section
Articles