Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanggungjawaban kekerasan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh paedofil, penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebaruan yang ada dalam penelitian ini adalah mencari pembeda dimana paedofil ini bukan sebagai hal dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab tetapi perlu ada perlakuan khusus untuk menangani kelainan seksual tersebut dan paedofil juga tidak bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan murni. Dalam peneltian ini membahas terkait sanksi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga membahas terkait pertanggungjawaban pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh paedofil dimana paedofil ditinjau dengan hukum positif Indonesia melalui pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelainan seksual paedofilia jika dilihat dari pasal 44 KUHP bukan merupakan alasan pelaku yang disebut sebagi paedofil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan dalam pasal ini mengatur terkait kondisi mental keseluruhan manusia, bukan hanya secara khusus mengenai tentang seksual manusia, perlu ada tindak lanjut dari legislator sebagai pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pucuk kepemimpinan negara guna menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlu adanya penelitian ilmiah lebih lanjut untuk benar membuktikan bahwa paedofil tersebut merupakan kelainan yang dapat menggugurkan tanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika hasil penelitian tersebut menghasilkan bahwa paedofil merupakan sebuah kelainan jiwa maka perlu adanya regulasi dari legislator dan kebijakan dari pemerintah guna menangani paedofil ini karen hukum positif hari ini, dianggap oleh peniliti tidak dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengakomodir paedofil yang menjadi pelaku.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"