Memaksimalkan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Di Wisata Alam Surabaya Dan Kediri

  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya https://orcid.org/0000-0003-1707-6119
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Khoirul Anwar Universitas Pawyatan Daha
  • Faradiba Najla Salsabila Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erik Wahyudi Universitas Pawyatan Daha
  • Frega Anggaraya Purba Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pariwisata menjadi sorotan penting di Indonesia apalagi desa menjadi bagian utama terkecil sebelum ke ranah pemerintahan selanjutnya. Negara menjadikan desa sebagai awal bagi masyarakat untuk memperkenalkan peta pemerintahan. Di desa berlangsung kegiatan perpolitikan, perekonomian, kebudayaan hingga entitas yang tidak bisa dinilai dalam perspektif ilmu hukum seperti hukum adat yang mewarisi nilai-nilai ajaran moral leluhur. Peranan penting ini harus tetap dijaga dimana harus ada kolaborasi antara universitas dengan desa. Tentu, peranan para pihak tidak sekadar di desa namun apapun yang bisa dijadikan pariwisata. Pariwisata harus dilakukan secara berkelanjutan agar terhindar dari stigma instan. Artinya ketika pariwisata sudah populer maka tingkat kepopulerannya harus dijaga agar tidak tersaingi dengan tempat lainnya atau bagaimana Sebagai dasar hukum pariwisata yaitu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10-2009) bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-17
Section
Articles