PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA KELURAHAN DI WILAYAH KOTA KEDIRI

  • Mulyanto Nugroho
  • Abdul Halik

Abstract

Hakekat perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Salah satu upaya pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan. Penyelenggaraan pemerintahan lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah seluas-luasnya dengan maksud adalah untuk menggali berbagai potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut, dan untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara baik, benar dan cepat. Pemerintah daerah dituntut untuk dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat. Pola pelayanan publik yang dikehendaki oleh otonomi daerah adalah pelayanan publik yang mendekatkan diri dengan pihak yang dilayani. Tata cara pelayanan yang dikehendaki, diinginkan dan diharapakan oleh masyarakat yaitu pelayanan yang lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper) dan lebih baik (better). Untuk memenuhi yang diinginkan dan harapan masyarakat yang dilayani, penyedia layanan harus lebih dekat (closer),   lebih cepat (faster) dan lebih baik (better). Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Key word: Standar pelayanan publik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita dan Retno. (2004) Pelayanan Prima. Jurnal Jendela Universitas Mulawarman. Kalimantan Timur.

Blumer Herbert, (1969), Symbolic Interaction : Persepective and Method, Berkeley University of california Pres.

Erawati, Elly, dkk, (2010) Penjamin mutu pelayanan kesehatan, Bina Rupa, Jakarta.

Fandy Tjiptono (2006) Pemasaran Jasa, Bayumedia Pubhlishing, Malang.

Fajar, Laksana, (2008), Manajemen Pemasaran, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Indriantoro dan Supomo (1999) Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen Edisi Pertama. BPFE Yogyakarta. Yogyakarta.

Kotler, Philips., (1994) Marketing Management Concept, New Jersey. Prentice Hall Inc.

Nasir, Muhammad, (1986) Metode Penelitian, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Peraturan Menpan dan RB nomor 16 Tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan daerah Kota Kedri. nomor. 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 tentang standardisasi nasional.

Tjandra, Riawan W,dkk. (2005) Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.

Sedarmayanti (2003) Tata kearsipan memanfaatkan teknologi modern, Mandar Maju, Bandung.

Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Published
2016-09-25
Section
Articles